Biaya Pembuatan Sertifikat Gratis (PTSL) di Desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Subang Capai 2,5 juta?
SUBANG // Markaberita.id
Biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL di Desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Jawa Barat dikabarkan dipatok dengan harga fantastis sebesar 2,5 juta.
Informasi tersebut disampaikan narasumber kepada awak media (4/3) melalui sambungan seluler. Dalam kesempatan tersebut, Ketua organisasi sosial kontrol yang dikenal aktif menyikapi persoalan kebijakan pemerintah itu sampaikan bila pihaknya terima informasi langsung dari masyarakat Desa Gandasoli Tanjungsiang bila warga berinisial IL bayar biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL sebesar 2,5 juta.
Hal itu dinilainya cukup janggal, pasalnya biaya pembuatan sertifikat program PTSL ditentukan oleh pemerintah pusat hanya sebesar 150 ribu, tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Agrarria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikan pernyataan bila biaya sertifikat PTSL melebihi batas, Kepala Desa bisa dipenjara meski uang dikembalikan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Nusron Wahid terkait maraknya laporan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Gandasoli dalam program PTSL memang cukup mengejutkan. Sayangnya, Kepala Desa Gandasoli, Ares Saip Suanda, saat dikonfirmasi awak media melalui kontak whatsapnya tak berikan respon atas pertanyaan yang disampaikan.
Meski sebuah dokumentasi bukti transfer pembayaran dari seseorang berinisial IL yang diduga merupakan biaya pembuatan sertifikat yang ditujukan kepadanya telah dikirimkan, namun Kades Ares sama sekali tak berikan respon.
(Red/tim)