Markaberita.id
Kota Bekasi 17 Maret 2025 Dugaan praktik sewa menyewa handphone (HP) di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi semakin menguat setelah sejumlah wartawan yang diundang untuk klarifikasi justru menemukan pemandangan tak terduga di ruangan keamanan lapas. Puluhan bahkan hingga ratusan HP terlihat berjejer rapi di dalam etalase kaca, yang disebut sebagai barang sitaan tahanan.
Klarifikasi Tanpa Bantahan
Enam wartawan dari berbagai media diundang ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal untuk mendapatkan penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang mengungkap dugaan sewa menyewa HP. Namun, selama pertemuan tersebut, pihak keamanan lapas tidak membantah isi pemberitaan, meskipun juga tidak memberikan argumen penolakan.
Saat menjelaskan kronologi pemberitaan, pihak keamanan memperlihatkan ruangan khusus di mana puluhan HP tersusun rapi di dalam etalase kaca. Ketika ditanya mengapa HP tersebut belum dimusnahkan.
“Semua nunggu waktunya.”jelas salah satu staf lapas.
Kecurigaan Meningkat
Pemandangan yang tidak biasa itu justru memicu kecurigaan lebih lanjut. Beberapa wartawan mengungkap dugaan bahwa HP tersebut digunakan untuk praktik sewa kepada tahanan, sebagaimana pengakuan keluarga tahanan sebelumnya. Seorang istri tahanan sebelumnya telah mengungkapkan bahwa suaminya membayar Rp 150.000 per minggu untuk menyewa HP agar dapat melakukan video call dengan keluarganya.
“Kami heran, bagaimana mungkin ratusan HP bisa berada di dalam lapas yang seharusnya memiliki pengamanan ketat? Jika HP saja bisa masuk, bagaimana dengan barang terlarang lain, seperti narkoba atau obat golongan G?” ungkap salah seorang wartawan yang mengikuti klarifikasi.
Pelaksanaan Pemusnahan Diragukan
Meskipun HP tersebut disebut sebagai barang sitaan yang akan dimusnahkan, cara penyimpanannya yang rapi di etalase kaca justru memicu spekulasi lain. Banyak pihak mempertanyakan mengapa HP tersebut belum segera dimusnahkan, mengingat keberadaan alat komunikasi di dalam lapas jelas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 Huruf j.
Tidak Ada Bantahan, Rekaman Menguatkan Dugaan
Dalam pertemuan tersebut, pihak keamanan lapas juga diperdengarkan oleh wartawan, rekaman suara dari keluarga tahanan yang mengakui adanya praktik sewa menyewa HP di dalam lapas. Namun, tidak ada pernyataan resmi atau bantahan yang diberikan terkait temuan tersebut.
Tanggapan D.Silalahi ; Wakil Kepala Divisi Inteligent Lembaga Investigasi Negara (LIN)
Terkait sewa-menyewa HP di Lapas kelas IIA, Bulak Kapal, Masalah sewa menyewa HP oleh petugas Lapas itu udah jelas tidak dibenarkan dan isuatu pelanggaran.
Kalapas harus bersikap tegas terhadap bawahannya, kalau tidak bisa bersikap tegas, lebih baik Kalapas mengundurkan diri.
Jangan sampai gara-gara uang kecil jadi masalah nantinya buat jabatannya sendiri. jika masih berlangsung sewa menyewa HP dalam tahanan dan sewa menyewa tempat tidur, hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan PERMENKUMHAM.
Hal ini tercantum dalam undang- undang, Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.