Dilanda Dugaan Korupsi, Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri

Markaberita.id | Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bjb (BJBR) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama Perseroan, Yuddy Renaldi.

“Pada 4 Maret 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/3/2025).

“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” ujar manajemen.

Selanjutnya, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST 2024) untuk memutuskan pengunduran diri tersebut.

Keputusan Yuddy mendungurkan dari dari jabatannya ternyata didukung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi mengatakan pengunduran diri itu adalah sikap yang sangat baik, karena urusan kelembagaan berbeda dengan personal.

Baca Juga  Program Kerja Ketum PPDI Mantapkan Konsolidasi Organisasi

Diketahui, ada dugaan dari KPK bahwa Bank BJB melakukan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023 dengan total nilai Rp 200 miliar atau terjadi penggelembungan hingga 650. Dugaan ini dikaitkan dengan pengunduran diri dirut Bank BJB.

“Namun, saya tidak tahu secara pasti alasan pengunduran diri tersebut. Yang jelas, menurut saya, keputusan itu lebih baik daripada tetap melanjutkan kepemimpinan di BJB,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatan dirut BJB.

Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan, pada Selasa (4/3/2025), perusahaan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi sebagai direktur utama.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pengunduran diri Yuddy Renaldi, Ayi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut secara terbuka terkait pengunduran diri Yuddy Renaldi.

Baca Juga  Wow, Ada Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai 1 Oktober 2024 

Sementara itu, mengenai pengganti Yuddy Renaldi, Ayi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

Penggantian dirut BJB yang mundur akan dilakukan setelah hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *