FPPN Minta Kementrian PUPR Sangsi Bos Perumahan Green Srimahi Residence 2 dan Segera Menyidak ke Lokasi Perumahan Bersubsidi Sekitar Desa Srimahi

Markaberita.id | Kab Bekasi – Presidium Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN), Rahmat Hirman, meminta pihak pengelola Perumahan Green Srimahi Residence 2 yang terletak di kawasan Desa Srimahi kp Kalen kendal  Tambun utara, kabupaten Bekasi. untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah laporan dari konsumen.

Rahmat menjelaskan bahwa perumahan yang terdiri dari kurang lebih hampir 300 unit ini kini menjadi sorotan publik akibat berbagai keluhan dari penghuninya. Salah satu masalah utama yang sering dikeluhkan adalah banjir yg terjadi setiap tahunnya yang kerap terjadi akibat saluran drainase yang tidak berfungsi dengan baik dan tidak ada nya area resapan air, Selain itu, ada nya air luapan kali dari samping perumahan  yang sampai saat ini blm ada solusi dan di tindak lanjuti oleh pihak pengembang.

Seperti nya dalam proses pembuatan rumah tersebut tidak memikirkan Amdal nya, dan konsumen juga mengungkapkan adanya kendala terkait kelengkapan surat kepemilikan rumah dan dokumen pajak (SPT PBB) yang hingga kini belum bisa diselesaikan serta di terbitkan nya oleh pengembang, meskipun penghuni sudah tinggal di perumahan tsb sejak tahun 2020.

Baca Juga  Humas Formas : Nama Pak Hashim Djojohadikusumo Sering Dijual Oknum untuk Mendapatkan Rekomendasi Pilkada?

” Kami menerima laporan ini dan atas nama konsumen , kami menuntut pihak pengembang untuk tidak mengabaikan masalah ini dan bertanggung jawab,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, berdasarkan laporan yang diterima FPPN, para konsumen telah beberapa kali berusaha melakukan audiensi dengan pengembang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, komunikasi yang diharapkan tidak berjalan lancar, dan pengembang terkesan tidak bertanggung jawab.

“Pada kesempatan ini, kami juga berharap pemerintah desa setempat dapat bersikap objektif dan tidak membela pihak pengembang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait masalah yang dikeluhkan oleh konsumen.

Fppn juga meminta agar Kementrian PUPR segera sangsi bos perumahan Green Srimahi Residence 2 sebagai pengembang karena dianggap lalai terhadap konsumen dan merugikan konsumen. Fppn juga mengatakan akan mendatangi kantor kementerian PUPR , apabila masalah ini blm teratasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *