Bekasi, markaberita.id – Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karang Bahagia, Andreas Lintang Pratama, di dampingi Wakil ketua Korwil Kecamatan Karangbahagia Mulyadi menerima pengaduan masyarakat terkait dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos) yang tidak di berikan berikan langsung ke Penerima Manfaat.
Pengaduan ini disampaikan langsung oleh salah satu warga Kampung Ciherang
bernama Yayan, yang mengaku mengalami kejanggalan dalam penerimaan bantuan tersebut.
Yayan, dalam kronologinya, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2022, dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan (PKH), namun bantuan yang seharusnya ia terima tidak pernah sampai ke tangannya.
“Waktu saya tahu dari tahun 2013 sampai 2022, saya sudah minta rekening koran dari bank. Setelah saya terima rekening koran tahun 2020, ternyata kosong. Setiap saya gesek ATM, tidak ada uang yang masuk. Saya cek lagi ke bank, ada catatan penarikan uang terus. Bahkan terakhir, pada 17 Februari 2025, dana cair lagi. Tapi di mana uang itu selama 3 tahun terakhir?, tanya Yayan.
Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan serupa dialami oleh banyak warga, namun mereka memilih untuk diam.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami sebagai lembaga sosial kontrol akan memantau dan mengawal program pemerintah, khususnya di wilayah Kecamatan Karang Bahagia. Pemerintah desa jangan bermain-main dengan hak masyarakat. Jangan ada penyimpangan, karena bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar berhak,” tegas Andreas,Rabu, 12/03/2025.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kecurangan seperti ini tidak boleh dibiarkan.
“Jangan ada kedzoliman. Yang hak adalah hak, yang batil adalah batil. Kami akan terus menyuarakan dan meluruskan hal-hal yang tidak sesuai agar hak masyarakat tetap terjaga,” tutup Andreas.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial dapat diterima oleh pihak-pihak yang berhak tanpa adanya kendala atau penyimpangan.**
(ER)