Operasi Pekat Lodaya 2025, Sat Reskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curas
Purwakarta. Jabar||
Markaberita.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sayangheulang, Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 21 Februari 2024.
Pelaku tindak pidana curas yang diringkus petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta dan Team Resmob itu diketahui berinisial RIR (27) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, Pelaku ditangkap di terminal Bus Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Setelah serangkaian penyelidikan, Team Resmob dan Unit 1 Jatanras berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RIR (27) pada Pada Kamis, 27 Februari 2025,” ungkap Arwin, Pada, Senin, 3 Maret 2025.
Ia menambahkan, saat itu dimana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, kemudian korban menyadari pelaku masuk.
“Pelaku yang panik sehingga mengambil golok dan mengancam korban untuk memberikan perhiasan dan uang yang berada didalam dompet milik korban. Ketika itu korban melakukan perlawanan dan pelaku melukai tangan korban korban menggunakan golok,” jelas Arwin.
Setelah melukai korban, kata Arwin, pelaku berhasil mengambil tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp. 13.500.000 dan membawa 1 buah handphone milik korban.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak melakukan pengejaran. Berbekal hasil penyelidik di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa saat itu keberadaan Pelaku Non To ops Pekat I Lodaya-2025 sedang berada di terminal Bus Ciganea. Kami pun langsung mengamankan pelaku,” Ungkap Arwin.
Selain meringkus pelaku, Arwin menyebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah Baju dan Celana milik terlapor, sebuah handphone merk Oppo, sebuah sarung golok dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000.
“Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 365 KUHP,” pungkas Arwin.
Purwakarta, Senin, 3 Maret 2025.Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )