Kabupaten Bekasi l l Markaberita.id
Praktek klinik Bidan Ikar yang berlokasi di kampung pulobesar, Rt.18 Rw.06, Desa Karangsatu, kecamatan Karangbahagia, kabupaten bekasi, provinsi jawabarat diduga kuat tidak memiliki izin lengkap atau Ilegal sejak lama.
Jam operasional klinik Bidan Ikar dibuka 24 jam melayani pemeriksaan kesehatan , pengobatan pasien dan rawat inap, maupun pasien bersalin, pasien ditangani langsung oleh Bidan Ikar dan satu asisten bidan yang dimana seorang bidan tanpa adanya tenaga medis seorang Dokter jaga untuk memeriksa pasien.
Dikatakan oleh salah seorang narasumber yang enggan di sebutkan namanya inisial (HS), Dalam menjalankan Prakteknya jam operaional klinik Bidan Ikar pun kadang tidak jelas, pasal nya kadang kalau ada pasien bersalin itu dirawat dulu tiga sampai lima hari.
Klinik Bidan Ikar juga kadang kalo dari jam pagi sampai sore itu bidan nya tidak ada,dan hanya ada asisten bidannya aja, setau saya Bidan Ikar kalo dari waktu jam pagi sampai siang kadang sampai sore juga itu beliu bekerja di salah satu puskesmas kecamatan.
Hingga saat ini untuk usaha menengah baik klinik kesehatan maupun Kebidanan, rata-rata belum memiliki izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL,’’ ujarnya
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
Pasal 7
Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:
. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
. ruang konsultasi;
. ruang administrasi;
. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
. ruang tindakan;
. ruang/pojok ASI;.
. kamar mandi/wc; dan
. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik rawat inap harus memiliki:
1).ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
2).ruang farmasi;
3).ruang laboratorium; dan
4).ruang dapur;
Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.
Didalam Pasal 9 jelas di sebutkan bahwa;
1). Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis.
2). Penanggung jawab teknis Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Penyelenggara Klinik wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi Klinik;
b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan:
1.nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
2.nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pantau Tim Awak Media bahwa bangunan klinik tersebut juga menjadi satu bangunan dengan rumah pribadi nya bidan.