Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 3 Juta

PALI, Sumsel – Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku, yang diketahui bernama Imam Sujono (25), berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

 

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga PALI,” tegasnya, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga  Jalin Hubungan Baik dan Erat Antara Kepolisian dengan Pemdes Purun,Polsek Penukal Abab Gelar Koordinasi dan Silaturahmi

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 02.30 WIB di warung milik seorang warga bernama Ceeng Cik (60) yang berlokasi di Desa Tanah Abang Jaya. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang warung menggunakan batu pengasah pisau. Dari aksi tersebut, Imam berhasil membawa kabur dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit mesin chainsaw merek News.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berada di sekitar Desa Tanah Abang Jaya.

Baca Juga  Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif,Polsek Talang Ubi Bersama Koramil 404-03/ Pendopo Gelar KRYD

 

Pada 21 Maret 2025, Tim Naga Hitam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah warung makan. Saat diinterogasi, Imam mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian.

 

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

 

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,”ujarnya.

 

Barang Bukti yang Diamankan 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 unit mesin chainsaw merek News dan 1 buah batu pengasah pisau

Baca Juga  PT Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen.Witan Presisi 

 

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut. Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Abang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum PALI,masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.”pungkas Iptu Arzuan.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *