SP3 Kasus Pencabulan WNA Afrika Selatan di Bekasi, Publik Soroti Kejanggalan

Markaberita.id

Kota Bekasi, – Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan *Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)* atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh *RJ, Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan,* terhadap seorang mahasiswi berinisial *NP.* Keputusan penghentian penyidikan yang diumumkan pada *31 Januari 2025* ini menimbulkan polemik di masyarakat. Minggu, (9/3/2025).

Pasalnya, kasus ini telah berjalan selama *satu tahun* dengan RJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan *alat bukti yang cukup,* sesuai dengan ketentuan *Pasal 184 KUHAP.* Namun, secara tiba-tiba penyidik menyatakan *tidak cukup bukti* dan menghentikan kasus ini, sehingga memunculkan dugaan bahwa ada ketidakwajaran dalam proses penyidikan.

Pihak *Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi,* yang turut mengadvokasi kasus ini, menilai keputusan tersebut sebagai *pukulan bagi keadilan,* terutama bagi korban yang telah berjuang menuntut haknya melalui jalur hukum.

*Kronologi: Dugaan Pencabulan di Kafe Bekasi Timur yang Berujung SP3*

Kasus ini bermula pada *Februari 2024,* saat NP, yang masih berstatus mahasiswi *Universitas BSI Kota Bekasi,* menghadiri pertunjukan *live music* di sebuah *kafe di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,* bersama rekan-rekannya dari GMNI Bekasi.

Di tengah acara, *RJ diduga melakukan tindakan asusila dengan memegang dan memeras bagian tubuh korban,* yang kemudian menimbulkan kericuhan. Insiden ini juga berujung pada *pengeroyokan terhadap seorang rekan NP, CM,* yang dilakukan oleh beberapa oknum pekerja kafe.

Peristiwa tersebut sempat *terekam CCTV, namun hingga kini *pihak kepolisian belum mengungkap para pelaku pengeroyokan,* meskipun bukti rekaman telah tersedia.

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Baca Juga  Pastikan Jalannya Kompetisi Kejuaraan Nasional Grass Track Open PALI Regency Championship 2025 Tetap Aman dan Kondusif,Polres PALI Kerahkan 58 Personel dalam Operasi Pengamanan

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*”Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,”* ujarnya.

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:
Menerima laporan korban
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya

Namun, setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU, *penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara ini dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan.*

Namun, keputusan ini justru memicu pertanyaan dari berbagai pihak. Beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam penghentian perkara ini meliputi:

*Dasar Penghentian Penyidikan: “Tidak Cukup Bukti” yang Bertentangan dengan Fakta*

Dalam surat SP3, disebutkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan *karena tidak cukup bukti.* Namun, jika sebelumnya penyidik telah menetapkan RJ sebagai tersangka, berarti *penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti* yang cukup untuk melanjutkan perkara.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius: *Mengapa tiba-tiba dinyatakan tidak cukup bukti?* Jika memang ada perubahan dalam penilaian alat bukti, seharusnya ada *gelar perkara tambahan yang melibatkan semua pihak, termasuk pelapor,* guna menjelaskan alasan penghentian.

1. *SP3 Terbit, Pelapor Terlambat Menerima Surat*

Baca Juga  Diduga Tidak Sesuai perhitungan,Masyarakat Karang Agung Tolak Pembayaran Kompensasi Pergantian Rumah Retak Oleh PT.Daqing Citra PTS

– SP3 tertanggal *31 Januari 2025* baru diterima korban pada *22 Februari 2025,* dengan keterlambatan lebih dari *tiga minggu.*

– Surat dikirim melalui *jasa ekspedisi (TIKI),* bukan disampaikan langsung oleh kepolisian seperti lazimnya dalam perkara pidana.

– Dugaan muncul bahwa ada upaya membatasi hak pelapor dalam mengajukan *praperadilan* terhadap SP3 tersebut.

2 *Alasan “Tidak Cukup Bukti” Bertentangan dengan Fakta*

– RJ telah *ditetapkan sebagai tersangka* berdasarkan *dua alat bukti atau lebih* yang mencakup:
*Hasil visum korban*
*Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian*
*Keterangan saksi di tempat kejadian*
*Pengakuan korban*
*Hasil tes urine korban atas permintaan kepolisian*

– Jika sebelumnya alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan RJ sebagai tersangka, mengapa tiba-tiba dinyatakan tidak cukup untuk melanjutkan penyidikan?

3 *Potensi Pelanggaran Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum*

– Jika terdapat indikasi upaya untuk menghalangi proses hukum, korban memiliki hak untuk mengajukan *praperadilan* sebagaimana diatur dalam *Pasal 77 KUHAP.*

– *Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019* menegaskan bahwa penghentian penyidikan harus *dilakukan secara transparan dan objektif* serta dapat dipertanggungjawabkan.

*Indikasi Maladministrasi atau Penyalahgunaan Wewenang?*

– Jika keterlambatan penyampaian SP3 disengaja, hal ini dapat dianggap sebagai *penghambatan akses keadilan bagi korban.*

– *Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI* dapat dilibatkan untuk menyelidiki apakah ada *pelanggaran administratif* dalam proses ini.

*Reaksi Publik dan Upaya Advokasi GMNI Bekasi*

Keputusan penghentian penyidikan ini mendapat reaksi keras dari *GMNI Bekasi,* yang berencana membawa kasus ini ke *Kapolri* guna meminta evaluasi lebih lanjut.

*”Kami sangat menyayangkan keputusan Polres Metro Bekasi Kota. Ada seorang aktivis perempuan yang dilecehkan oleh WNA di negaranya sendiri, tetapi kasusnya malah dihentikan. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,”* tegas Nicolas, Wakil Ketua DPC GMNI Bekasi.

Baca Juga  Apresiasi Program Umroh Gratis dari Bupati PALI,Waka I DPRD Irwan ST:Ini Perlu Dilanjutkan dan Bahkan Ditingkatkan

Masyarakat juga mempertanyakan apakah terdapat *pengaruh eksternal atau kepentingan tertentu* yang menyebabkan kasus ini dihentikan. Status RJ sebagai *tenaga kerja asing (TKA) dan guru bahasa Inggris di SMA Ananda Kota Bekasi* juga menambah spekulasi mengenai kemungkinan intervensi dalam proses hukum.

*Langkah Selanjutnya: Bisakah Kasus Ini Dibuka Kembali?*

Korban masih memiliki opsi hukum untuk *menggugat keputusan SP3 ini melalui praperadilan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 77 KUHAP.* Jika ditemukan *indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur,* maka kepolisian dapat dipaksa untuk *membuka kembali penyidikan kasus ini.*

Selain itu, beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

*Melaporkan keterlambatan SP3 dan dugaan maladministrasi ke Kompolnas dan Ombudsman RI.*
*Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi penanganan kasus ini dan memastikan transparansi kepolisian.*
*Menuntut klarifikasi resmi dari Polres Metro Bekasi Kota mengenai alasan penghentian perkara.*

Dengan maraknya sorotan terhadap kasus ini, masyarakat berharap agar *proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.*

Penghentian kasus ini telah menimbulkan *kekhawatiran publik terhadap kredibilitas penegakan hukum,* terutama dalam kasus yang melibatkan *WNA sebagai tersangka.* Kejanggalan dalam *penerbitan SP3, keterlambatan pemberitahuan, serta alasan penghentian penyidikan yang tidak konsisten* semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat *potensi penyalahgunaan wewenang.*

Dengan desakan berbagai pihak, besar kemungkinan bahwa kasus ini akan kembali menjadi sorotan dan mendapat perhatian dari *lembaga pengawas independen maupun aparat hukum yang lebih tinggi.*


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *