Wali Kota Cimahi: Jukir Harus Jaga Keamanan, Kebersihan, dan Keselamatan Warga

Kota Cimahi – markaberita.id

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa tugas juru parkir (jukir) di Cimahi tidak hanya sebatas mengelola parkir dan menarik retribusi, tetapi juga berperan dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan keselamatan masyarakat.

“Jukir bukan hanya soal retribusi, tetapi juga harus membantu masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan yang diparkir,” ujar Ngatiyana dalam sosialisasi jukir di Gedung Aula A Pemkot Cimahi, Selasa (18/03/25).

Ia juga mengingatkan agar jukir on-street di Cimahi lebih peduli terhadap masyarakat, seperti membantu pejalan kaki menyeberang jalan dan memberikan perhatian ekstra pada pengguna jalan lainnya.

“Kalau ada helm pengendara yang basah, misalnya, jangan dibiarkan begitu saja. Hal-hal kecil ini bisa meningkatkan kenyamanan warga,” tambahnya.

Baca Juga  Celebrity Trek: The next generation Demo play nuts commander slot machine Enjoy Totally free Position Game

44 Titik Parkir Resmi, Alun-Alun Cimahi Bebas Parkir

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, M. Nur Effendi, menjelaskan bahwa parkir hanya diperbolehkan di jalan kota, sesuai dengan aturan lalu lintas. Sementara itu, jalan nasional dan jalan provinsi tidak diperuntukkan untuk parkir.

“Jukir resmi memiliki rompi khusus dari Dishub Kota Cimahi, surat tugas, dan name tag yang diperbarui setiap enam bulan,” jelasnya.

Dishub Cimahi telah menetapkan 44 titik parkir resmi dan 19 ruas jalan yang dapat digunakan. Namun, Alun-Alun Cimahi kini telah menjadi kawasan pedestrian, sehingga parkir tidak diperbolehkan di area tersebut.

“Untuk area depan Puskesmas, masih diperbolehkan untuk parkir,” tambahnya.

Baca Juga  Program Rumah Maggot, Asda II dan Kabag. Pembangunan kota Bandung Duduk bersama dengan Kelurahan Cibadak Kota Bandung

Operasi Gabungan Tindak Jukir Liar

Dalam upaya menertibkan parkir liar, Dishub Cimahi bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam operasi gabungan bulanan. Selain itu, pemantauan dilakukan setiap hari untuk memastikan hanya jukir resmi yang beroperasi.

“Kalau ada jukir ilegal tanpa surat tugas yang menggunakan atribut parkir, atribut tersebut akan kami sita,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 55 juru parkir resmi binaan Dishub Cimahi yang rutin diberikan sosialisasi mengenai administrasi retribusi, pelayanan masyarakat, serta ketertiban lalu lintas.

Retribusi parkir wajib disetorkan maksimal dalam 1×24 jam, dengan target tahunan sebesar Rp850 juta. Sistem kerja jukir disesuaikan dengan titik parkir dan zonasi masing-masing, termasuk jam kerja dan hari operasional yang berbeda-beda.

Baca Juga  beste Spiele, praktische Zahlungsmethoden und achse Boni 2025 für jedes Diese!

Dishub Cimahi mengakui adanya tantangan dalam memberikan edukasi kepada jukir. Oleh karena itu, pendekatan dilakukan secara bertahap agar lebih efektif.

“Kami memahami kondisi di lapangan, sehingga edukasi diberikan perlahan agar bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Hilman Risyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *