Kabupaten Bekasi ll Markaberta.id –Seorang warga Kabupaten Bekasi menjadi korban tindak penganiayaan setelah menolak permintaan uang dari seorang oknum AN saat proses pengambilan limbah proyek di wilayah Kampung Pisangan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Pisangan, RT 003 RW 002. Korban, Arnacim (30), mengaku tengah berada di lokasi proyek perbaikan jalan untuk mengambil sisa material cor (breker coran) menggunakan lima unit dump truck. Namun, sesampainya di lokasi, ia didatangi oleh seorang pria bernama Sdr. AN yang menuntut pembayaran sebesar Rp.100.000 per truk.
“Saat saya menolak membayar, dia langsung mencengkram kaos saya dan sempat terjadi kontak fisik. Saya hanya reflek melepaskan diri,” ungkap Arnacim yang mengalami penganiyaan dalam laporannya. Minggu (20/4/2025).
Penolakan tersebut memicu amarah pelaku dan berujung pada dugaan kekerasan fisik. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di pergelangan tangan kanan dan kalung yang dikenakannya putus.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pebayuran. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/20/IV/2025/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan dan identitas pelaku tercatat sebagai “dalam lidik”.
Sekretaris Jenderal LSM Peka, Obay, turut mengecam keras insiden tersebut yang di alami Arnacim, supaya pihak Kepolisian dapat bekerja dengan baik dan profesional.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, selanjutnya saya, untuk APH yang menangani perkara tersebut saya berharap agar berkerja secara profesional,”Pungkasnya.
(Carim)