Oknum Pemborong Jagoan Yang Hina Masyarakat Cabangbungin Di Laporkan ke Polisi, Ini Jeratannya

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.id-Oknum pemborong yang berlaga sok jagoan inisial R yang sempat ‘ngamuk’ saat di tegur para Warga di dalam proyek pekerjaan SDN 01 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Akhirnya di laporkan oleh puluhan masyarakat ke pihak kepolisian.

Pasalnya Oknum Pemborong itu sudah membuat kegaduhan, membuat Hoaks dan membuat memfitnah yang di tunjukan bagi masyarakat desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin. Hal itu dapat dibuktikan melalui narasi menyesatkan yang dibuat dengan sengaja oleh R seolah-olah masyarakat menghambat pekerjaan. Yang kemudian dari potongan -potongan video oknum pemborong R itu mendistribusikan tanpa hak untuk menggiring membalikan opini di masyarakat luas.

Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Heri Wijaya SH M.H ,yang saat ini aktif sebagai Ketua Young Lawyer Committee di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC BEKASI, mengatakan pihaknya sudah melaporkan permasalahan yang banyak menyita perhatian dan menyakiti masyarakat Kecamatan Cabangbungin itu pada dari Sabtu malam di Mapolres Kabupaten Bekasi. Dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan R sudah sudah memenuhi unsur Pencemaran nama baik tindakan yang merendahkan, mencemarkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang dan Tindakan itu dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial.

Baca Juga  Giat Jum'at Curhat di Desa Mangkunegara Timur,Ini Pesan Kapolsek Penukal Abab

“Kami bersama korban dan masyarakat sudah melaporkan R kepada pihak Polres Metro Bekasi karena di duga sudah melakukan Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,”katanya kepada wartawan (20/4/25).

Ditambahkannya, Pasal 27 A tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang dan merusak hak -hak reputasi seseorang dan konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak. Apalagi kata dia, dalam Undang-Undang No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE semakin memperberat sanksi. Misalnya, Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga  Kapolsek Talang Ubi Terus Aktif Dalam Pengecekan Banjir Di Desa Sungai Baung Dan Desa Semangus

“UU ITE mengatur sanksi yang semakin tegas terhadap pencemaran nama baik melalui media elektronik,”.tambahnya.
Akibatnya dari perbuatan R banyak masyarakat yang dirugikan secara psikologis dan sosial sebab narasi yang di bangun menggeneralisasi masyarakat Cabangbungin yang seolah-olah menghambat pembangunan Pemerintah. Padahal masyarakat hanya menjalankan fungsinya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

“Narasi yang dibangun sudah sangat menyakiti masyarakat Cabangbungin khususnya,”imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dengan adanya peristiwa tersebut artinya semakin bisa melihat mana berita benar mana berita Hoaks dengan narasi sesatnya. Meskipun berita yang di lakukan dengan narasi kebodohan. masyarakat langsung mengetahui motif dan tujuannya hal itu dilakukan hanya untuk menutupi hal-hal kebobrokan yang lebih besar lagi. Mulai dari informasi papan kegiatan hingga masa berlakunya pekerjaannya.

Baca Juga  Nur Efendi Pemerintah Desa Purun Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Masyarakat Cabangbungin khususnya sudah cerdas meskipun dibuat framing kurang baik masyarakat langsung bisa mengetahui motif dari pembelotan praming yang dilakukan padahal sebenarnya ada yang ditutupi,”jelasnya.

Masih katanya, pihaknya berharap dalam hal ini pihak Polres metro Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyebar berita bohong bahkan kata dia ini akan jadi catatan buruk dimasyarakat yang mana nantinya akan membungkam kritis masyarakat dalam peran serta pembangunan jika mudah di takut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut.

“Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. kenapa demikian, akan terjadi pembungkaman di masyarakat luas tentang peran serta dalam pembangunan. Sehingga masyarakat akan semakin takut berperan serta karena hal itu seolah olah salah,”pungkasnya.

(CRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *