Markaberita.id | Jakarta – Isu dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, terus menjadi perhatian publik. Situasi ini memicu berbagai reaksi, dengan sebagian pihak memberikan pembelaan dan sebagian lainnya menyampaikan tuduhan.
Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melalui perwakilannya, Ade P, menyatakan keprihatinannya atas kegaduhan yang terjadi. Menurutnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, seharusnya sejak awal merespons isu-isu dugaan korupsi tersebut secara terbuka dan transparan, alih-alih memilih diam atau membiarkan pihak-pihak tertentu melakukan pembelaan. Sebagai pejabat publik, Marullah Matali diharapkan menjunjung tinggi etika dan moral dalam meredam isu-isu sensitif seperti dugaan korupsi ini.
Lebih lanjut, LPMLK mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Mereka juga menekankan agar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, mengingat kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara dalam era demokrasi. “Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran, karena korupsi adalah musuh bersama bangsa,” tegas Ade P.
LPMLK menilai bahwa ancaman pasal pidana maupun UU ITE seringkali menjadi pasal karet yang tidak relevan dalam konteks penyampaian pendapat terkait dugaan korupsi. Mereka juga menyoroti upaya penegak hukum dalam mengedepankan restorative justice, yang menunjukkan bahwa isu ini bukanlah kejahatan luar biasa, berbeda dengan korupsi yang justru dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Menanggapi adanya pihak-pihak yang berupaya membela Marullah Matali, LPMLK menghormati hak tersebut. Namun, mereka mempertanyakan dasar pembelaan tersebut, apakah didasari oleh surat kuasa resmi dari Marullah Matali atau hanya inisiatif pribadi sebagai “tameng”. Mengingat posisi strategis Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah, LPMLK mendesak Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk segera melakukan assessment menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Marullah Matali di Balai Kota belum berhasil. Menurut informasi dari petugas pengamanan dalam, Sekda sedang menghadiri rapat dengan Gubernur DKI Jakarta.(Red)