Markaberita.id | Jakarta, 29 Mei 2025 – Peluang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kian terbuka lebar dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini membawa angin segar bagi sektor UMKM di Indonesia, meskipun sejumlah tantangan masih memerlukan sinergi dan perhatian bersama dari berbagai pihak.
Dinamika ini menjadi sorotan utama dalam diskusi bertajuk “Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) pada Rabu, 28 Mei 2025, di Jakarta. Ketua Umum LPMAK, Imam Nurcahya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku UMKM agar peluang yang tercipta dapat dimanfaatkan secara optimal.
Diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Dinas UMKM Provinsi Jakarta. Ivana dari LKPP menjelaskan komitmen lembaganya dalam memfasilitasi akses UMKM terhadap lelang pemerintah. “LKPP telah menyediakan kemudahan akses bagi UMKM untuk mengikuti lelang secara transparan melalui platform daring,” ujar Ivana.
Ia juga menambahkan bahwa LKPP siap mendampingi UMKM dalam memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebuah standar krusial untuk produk UMKM dalam pengadaan pemerintah.
Perluasan Sosialisasi dan Pembinaan Menjadi Kunci
Kendati demikian, kekhawatiran disampaikan oleh Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Hasan Basri SH. Menurut Hasan, upaya sosialisasi dan pendekatan LKPP perlu ditingkatkan, khususnya di tingkat akar rumput seperti pasar tradisional, agar informasi mengenai peluang lelang ini dapat tersebar lebih luas. “Masih banyak UMKM yang belum berani ikut, dan proyek-proyek besar masih didominasi pemain lama. Situasi ini harus diubah dalam tatanan pemerintahan yang baru,” tegas Hasan Basri, menyoroti pentingnya pemerataan kesempatan.
Menanggapi masukan tersebut, Alfa Tegar dari Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta menegaskan dukungannya terhadap pengembangan UMKM. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta secara aktif membina pelaku usaha mikro melalui program “Jakarta Entrepreneur”. “Program ini dirancang untuk memberikan informasi, meningkatkan kualitas barang dan jasa UMKM, serta membantu mereka mendapatkan sertifikat TKDN agar siap bersaing dalam lelang pengadaan pemerintah,” papar Alfa.
Diskusi yang diinisiasi oleh LPMAK ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah, lembaga pendukung, dan pelaku UMKM. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan harapan baru bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terwujud sepenuhnya, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata di Indonesia.(Red)