Markaberita.id | Jakarta, 29 Mei 2025 – Peluang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin terbuka lebar seiring dengan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini dipandang sebagai momentum strategis untuk mengakselerasi peran UMKM dalam perekonomian nasional. Menanggapi dinamika ini, Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam memastikan implementasi optimal dari perpres tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum LPMAK, Imam Nurcahya, dalam diskusi yang baru saja diselenggarakan LPMAK bertajuk “Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa” pada Rabu, 28 Mei 2025, di Menteng Jakarta Pusat. Imam Nurcahya menggarisbawahi pentingnya kolaborasi multis stakeholder, khususnya antara lembaga pengawas seperti LPMAK dengan lembaga regulator dan fasilitator seperti LKPP, guna menciptakan ekosistem pengadaan pemerintah yang lebih inklusif dan transparan bagi UMKM.
“Perpres Nomor 48 Tahun 2025 adalah tonggak penting yang menegaskan komitmen negara terhadap pemberdayaan UMKM. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi kuat antar-institusi dan pemangku kepentingan,” ujar Imam Nurcahya. “LPMAK siap menjadi mitra strategis LKPP dalam memastikan bahwa setiap potensi UMKM dapat dioptimalkan, serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan.”
Dalam diskusi tersebut, Ivana dari LKPP telah memaparkan komitmen lembaganya dalam memfasilitasi akses UMKM melalui platform daring yang transparan, serta kesiapan mendampingi UMKM dalam memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). LPMAK menyambut baik inisiatif ini dan melihatnya sebagai fondasi penting.
Meski demikian, diskusi juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi dan pendampingan, terutama di tingkat akar rumput, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Hasan Basri SH. “Banyak UMKM yang masih belum sepenuhnya memahami mekanisme dan keberanian untuk berpartisipasi. Ini adalah area yang perlu digarap bersama agar pemerataan kesempatan benar-benar terwujud,” tambah Hasan Basri.
Menyikapi hal tersebut, Alfa Tegar dari Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen pemerintah daerah melalui program “Jakarta Entrepreneur” dalam membina UMKM agar siap bersaing, termasuk dalam hal sertifikasi TKDN.
LPMAK percaya bahwa dengan sinergi aktif antara LKPP sebagai regulator dan fasilitator, LPMAK sebagai lembaga pengawas dan pemberdaya masyarakat, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan asosiasi UMKM, harapan baru bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terwujud secara komprehensif.
Tentang LPMAK:
Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) adalah organisasi yang berdedikasi pada upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pengawasan, dan advokasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Red).