Patut Diduga Endus Persengkongkolan Tender Proyek Infrastruktur Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Diduga Langgar Persaingan Usaha

Markaberita.id | Jakarta, Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabarkan tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan persengkongkolan dalam proses tender proyek infrastruktur perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dan analisis yang mengindikasikan adanya praktik tidak sehat yang melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sumber internal KPPU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menemukan adanya indikasi kuat beberapa perusahaan peserta tender telah melakukan komunikasi dan pengaturan sedemikian rupa sehingga membatasi persaingan yang adil. Praktik ini diduga melibatkan pembagian proyek atau pengaturan harga penawaran, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara dan kualitas proyek yang dihasilkan.

Baca Juga  Lantik 5 Pimti Madya, Yasonna Minta Buat Terobosan Kreatif

“Kami menerima laporan dan sedang menindaklanjutinya. Ada dugaan kuat beberapa pihak bermain curang dalam tender ini,” ujar sumber tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPPU akan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan ini.

“Kami sangat menyayangkan jika ada oknum yang berani mempermainkan proyek infrastruktur pendidikan, yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa,” kata Koordinator LPMLK, Ahmad Fikri. “LPMLK mendesak KPPU untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Korupsi dalam tender proyek merampas hak-hak rakyat atas pendidikan berkualitas dan merugikan masa depan generasi muda.”

Baca Juga  Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber Markaberita.id Langgar Kode Etik Jurnalistik

Jika terbukti adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang cukup signifikan. Selain itu, reputasi perusahaan yang terlibat juga akan tercoreng.

Menanggapi isu ini, beberapa pengamat ekonomi dan kebijakan publik menekankan pentingnya penegakan hukum persaingan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan efisien. Karena persengkongkolan tender bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat inovasi dan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, KPPU belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan investigasi ini. Namun, publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik serupa.

Baca Juga  Ketum PPDI H. Norman Yulian Menyambut Baik Kunjungan Delegasi Disabilitas China ke Indonesia

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPPU terkait kasus dugaan persengkongkolan tender proyek infrastruktur perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ini.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *