Siap Hakim Rp.50 M Ketua PWDPI Lampung Minta KPK Periksa Bos PT.SGC Ny Lee

 

Lampung, Markaberita.id

Lampung- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag angkat bicara terkait dugaan suap mantan Pejabat  Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee  senilai Rp50 Miliar terkait sengketa lahan perkebunan tebu di Lampung.

Aam panggilan akrab Ketua PWDPI DPW Lampung Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag mengatakan  dugaan  suap Sugar Group disinggung pada sidang Zarof Ricar Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

“Berdasarkan informasi dari sejumlah media menjelaskan jika Keterangan  tersebut  disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat,”kata Aam, saat dikonfirmasi di Kantor DPW PWDPI Lampung pada  Jum’at (16/5/2025).

Baca Juga  Ketum PWDPI M.Nurrullah RS Soroti Konflik UN Malahayati Lampung

Aam meminta kepada KPK dan Kejagung  agar kasus ini diambil alih  dan segera memeriksa, bos PT.SGC, jika terbukti bersalah dia minta kepada KPK dan Kejagung agar menjebloskan  bos PT. SGC  kepenjara.

“Ini kejahatan besar yang tidak boleh didiamkan. Sebab Lampung harus terbebas dari para oknum pengusaha yang telah menyengsarakan masyarakat. Sebagai putra daerah saya terpanggil untuk mengawal dan mendorong kasus ini hingga tuntas,”tegasnya.

Terpisah, seperti kita ketahui

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang hampir satu Triliun yakni,vRp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya.  Jaksa lantas meminta Zarof menjelaskan apakah dari Rp 920 miliar itu terdapat uang dari kasus selain suap Ronald Tannur.

Baca Juga  Bey Machmudin Datangi Lokasi Longsor Kampung Cipondok _Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Meninggal_

 

“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” ujar Zarof.

Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018. Pihak Marubeni pernah bersengketa dengan Sugar Group.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tutur Zarof. “Dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof. (Tim Media Group PWDPI).

Baca Juga  Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat Tanggamus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *