FPHI Sebut Ada Praktek Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Bekasi – Markaberita.id

Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli ) di dinas pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan resmi kepada media ketua FPHI Unin Saputra S.Pdi menyampaikan bahwa dalam mewujudkan “Bekasi Bangkit Maju Sejahtera” tidak lepas dari unsur Aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersih dan akuntabel melalui peningkatan tata Kelola pemerintah yang transparan,efektif, aspiratif, dan partisipatif.

“Terutama pada urusan dasar pemerintahan seperti bidang penididikan, Keberhasilan dunia pendidikan dalam membentuk karakter aparatur merupakan kunci penting bagi masa depan bangsa, karena disini dapur dari pembentukan karakter, untuk peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia) menuju daya saing daerah. Jika produk karakter gagal maka berdampak kepada pemerintahan hari ini dan yang akan datang di Kabupaten Bekasi. Untuk itu peran para Guru dan Tenaga Kependidikan sangat mendominasi untuk pembentukan karakter tersebut,ujar Ketua ketua FPHI Kabupaten Bekasi M.Unin Saputra,S.Pdi dalam keterangan pers nya pada Rabu 04 Juni 2025.

Unin juga mengungkapkan bahwa pembentukan karakter itu sangat prinsif bagi anak didik ,juga yang lebih penting bagi gurunya jangan menodai dengan meninggalkan karakter dalam kondisi apapun dalam situasi dimanapun.
Tetapi di Kabupaten Bekasi ,Bekasi bangkit maju sejahtera di nodai dengan di temukannya pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan memotong gaji pppk sebesar RP 25.000, – (Dua Puluh Lima ribu).
Penjelasan
Organisasi profesi guru bermacam-macam antara lain:
1. IGI (Ikatan Guru Indonesia)
2. PGSI (persatuan guru seluruh Indonesia)
3. FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia)
4. PERGUNU (persatuan Guru Nahdlotul Ulama)
5. PGRI (persatuan Guru Republik Indonesia)
6. FGII (federasi Guru Independen Indonesia)
7. dst.
Sesuai denga isi pasal 28e ayat (3) UUD 45, Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM)
Kemerdekaan berserikat dan berorganisasi di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lebih lanjut, peraturan yang mengatur kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
UU Nomor 39 Tahun 1999, “ungkapnya.

Baca Juga  Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Ditreskrimum Polda Lampung Menggelar Apel Rayonisasi TEKAB 308 Presisi

Dikatakan Unin Saputra bahwa Undang-undang ini memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan berserikat.
Bahwa Guru PPPK di Kabupaten Bekasi dilindungi undang-undang untuk bebas memilih organisasi.
Kebebasan berorganisasi bagi Guru, bebas memilih asalkan organisasi profesi Guru terutama bagi Guru PPPK. Instansi pemerintah tidak boleh,maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.   Pengertian independen antara lain:
1. Sesungguhnya Organisasi profesi tidak berafiliasi atau merupakan kelengkapan aparatur pemerintah,
2. Keberadaan masing-masing organisasi profesi guru, seperti forum pembela honorer Indonesia ,forum komunikasi guru honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) Bannom FPHI, , Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) adalah setara. Dengan demikian, pemerintah harus memperlakukan semua organisasi profesi guru harus adil dan tidak memihak (equal treatment).
3. Sesungguhnya Pemerintah harus tegas tidak diperbolehkan memberikan fasilitas secara sepihak kepada organisasi profesi guru tertentu, misalnya: melakukan pemotongan gaji para guru untuk kepentingan organisasi profesi guru tertentu, memberikan kemudahan kepada pihak tertentu, sementara lainnya tidak, dan sebagainya. , maka sudah barang tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , organisasi Profesi Guru (yang berdasarkan Undang-Undang seharusnya independen) jika ada organisasi Guru dengan menggunakan fasilitas negara, baik sumber-daya uang maupun lainnya yang memberati keuangan negara, jelas,” Unin Saputra.

Baca Juga  Dengarkan Keluhan Langsung Dari Masyarakat,Kasat Binmas Polres PALI Bersama Anggota Gelar Jum'at Curhat di Desa Kota Baru

Ditambahkan oleh Ade Hafizul Alam S.Pd.i , menurutnya biarkan organisasi Profesi Guru tidak membebani Pemerintaah dan tidak membebani guru yg bukan organisasinya,,dipaksa untuk masuk dan dipotong iuran, Pemerintah jangan abai dan terkesan membiarkan malah mengarah bekerjasama untuk pungli bagi guru yg bukan organisasinya sendiri dan harus dilarang jika membebani sumber daya negara.
Dari dasar diatas kami temukan pada anggota kami sebagai guru PPPK yang di potong secara sepihak sebagai pungli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ,maka dengan itu kami mengambil sikap akan melaporkan kepada APH aparat penegak hukum dalam hal ini Kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KEJARI Kabupaten Bekasi, Porles Kabupaten Bekasi, kemendikbud dan KSP (Kantor Staf Presiden),tutupnya.

Baca Juga  'Bakti Sosial Pembagian Takjil Ramadhan di Lapas Kelas IIA Cikarang

(Red)

Sumber: Pembela Honorer Indonesia (FPHI)
Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *