Jakarta – Markaberita.id
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyatakan sikap tegas mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas tunanetra yang terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Video insiden yang menunjukkan kekerasan oleh oknum petugas Satpol PP dan Dinas Sosial saat melakukan razia, menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
https://www.tiktok.com/@bangnormanchannel/video/7516154064950922502?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7505058688101762577
Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, mengecam keras perlakuan yang dianggap tidak manusiawi tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencederai nilai-nilai kesetaraan dan perlindungan hak asasi, terlebih dilakukan terhadap warga negara berkebutuhan khusus.

(Sumber: Media Sosial)
“Apa yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap saudara kita yang menyandang tunanetra sungguh tidak bisa dibenarkan. Kami sangat menyayangkan sikap tidak empatik yang ditunjukkan oleh aparat,” ujarnya.
Norman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warganya, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur secara jelas hak-hak, perlindungan, dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
“Sudah ada payung hukum yang mengatur hak penyandang disabilitas. Pemerintah daerah seharusnya memahami dan mengimplementasikan hal ini, bukan malah bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.
PPDI menyatakan akan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka berencana menyurati Wali Kota Pematang Siantar, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satpol PP setempat. Selain itu, PPDI juga mengimbau kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk lebih memberi perhatian serius terhadap persoalan kemiskinan dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
“Kami berharap Presiden Prabowo dapat menjadikan isu disabilitas sebagai prioritas nasional, terutama dalam hal pemberdayaan dan perlindungan hukum,” pungkas Norman.
(M. Rafi)