Kabupaten Bekasi l l Markaberita.id
PGRI Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait isu pemberitaan pemotongan gaji guru P3K sebesar Rp 25.000 melalui Bank BJB yang viral.
Dalam keterangan pers nya pada Senin, 9 Juni 2025, di Gedung Guru Metland Tambun, beberapa pengurus PGRI Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan terkait isu tersebut dianggap tidak benar
Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Bekasi, Karman Kamaludin menyatakan bahwa pemotongan iuran tersebut sah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PGRI. Besaran iuran Rp25.000 ditentukan melalui konferensi kerja pengurus PGRI,ujar Karman
“Semua iuran pemotongan gaji, adalah merupakan anggota PGRI, karena banyak guru P3K yang baru diangkat,sehingga kami menawarkan melalui surat edaran bagi guru yang mau bergabung menjadi anggota PGRI.
Terkait ada guru yang tidak menjadi anggota PGRI yang terpotong gajinya menurut kami,itu human eror,(kesalahan manusia/orang), karena banyak pengajuan dan kami akan membuat surat pernyataan yang tidak masuk menjadi anggota PGRi, terang Sekertaris PGRI Kabupaten Bekasi, Karman Kamaludin.
Ditambahkan oleh Nurdin Setiawan selaku wakil ketua I PGRI Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya menyampaikan beberapa hal kepada awak media, diantaranya :
1.Terkait Informasi dugaan Pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap salah seorang PPPK adalah tidak benar.
2.Terjadi kesalahan notifikasi dari BJB yang ditulis “pot, dinas ” Potongan Rp.25000, yang dimaksud sesungguhnya adalah iuran anggota PGRI yang disetorkan kepada Bendahara PGRI.Kami akan meminta pihak BJB untuk merubah notifikasi tersebut.
3.Iuran anggota PGRI telah diatur oleh AD/ART PGRI pasal 141 ayat (5) : Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota Setiap bulan.
4.Besar iuran anggota PGRI Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai kebutuhan Kabupaten/Kota masing-masing melalui Forum organisasi .
5.Iuran anggota PGRI Kabupaten Bekasi diputuskan melalui Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Bekasi, tanggal 14 -15 Desember 2021 di Lembang Bandung, sebesar Rp.25.000.
6.Untuk itu,setiap anggota PPPK yang ingin menjadi anggota PGRI wajib membuat surat pernyataan kesediaan dipotong gaji perbulan sebesar Rp 25.000 sebagai kewajiban anggota.
7.Dalam hal ada seseorang PPPK terpotong gajinya sementara yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pernyataan, itu terjadi karena salah pendataan,tidak di sengaja Kami akan serahkan kembali kepada Bendahara Disdik Kabupaten Bekasi sebagai perbaikan.Sementara potongan yang sudah terjadi akan segera di kembalikan.
8.Permendikbud Nomor: 67 Tahun 2024 tentang: Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru pasal 2 ayat (3) bahwa Setiap Guru wajib menjadi anggota Profesi Guru
9.Organisasi Profesi guru tidak hanya PGRI, dan setiap guru bebas untuk menjadi anggota profesi guru selain PGRI.
Siaran pers tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I PGRI Kabupaten Bekasi Nurdin Setiawan.