Skandal Korupsi Rp150 Miliar: Eks Kadisbud DKI Jakarta Mulai Disidang

Markaberita.id | Jakarta, 17 Juni 2025 – Tirai persidangan dugaan megakorupsi senilai lebih dari Rp150 miliar hari ini resmi dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sorotan utama tertuju pada sosok Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang hadir sebagai terdakwa dalam kasus kegiatan fiktif di lingkungan dinas yang pernah dipimpinnya.

Persidangan perdana ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dimulai tepat pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Hari ini menjadi momen krusial di mana Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan, menguak detail dugaan kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Iwan Henry Wardhana tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dua individu lainnya: M Fairza Maulana, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta seorang pihak swasta berinisial GAR. Kolaborasi ketiga orang ini diduga menjadi kunci praktik lancung yang kini menyeret mereka ke meja hijau.

Modus operandi yang disangkakan cukup sistematis: mereka diduga merekayasa pengadaan sanggar-sanggar fiktif. Untuk memuluskan aksi ini, dibuatlah surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu guna mencairkan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya yang sejatinya tak pernah ada. Skema culas ini, berdasarkan dokumen anggaran APBD Tahun 2023, telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Baca Juga  Keluarga Korban Desak Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pendeta di Blitar

Perbuatan ketiga tersangka ini dianggap menciderai berbagai fondasi hukum tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka dituding melanggar:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

* Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

* Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Atas dasar itu, Iwan Henry Wardhana dan kedua rekannya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini mengisyaratkan keseriusan jaksa dalam menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik yang masif ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *