Markaberita.id | Jakarta, 03 Juli 2025 – Gubernur Pramono Anung, melalui Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, pada Senin, 1 Juli 2025 lalu mengambil langkah tegas membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai imbas kasus peminjaman uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.
Menurut Zulfikar, Ketua Umum PRANKO FOR JAKARTA, melalui surat tertulisnya kepada redaksi, langkah ini adalah tindakan yang tepat dan patut diapresiasi. “Jika dibiarkan, oknum ASN tersebut akan memperburuk citra pemerintahan PramDoel,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
* Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain kasus Lurah Malaka Sari, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga baru-baru ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas terhadap pengemudi bajaj di Salemba Raya, Jakarta Pusat. Gubernur meminta agar petugas Dinas Perhubungan terkait video viral tersebut tetap diperiksa, meskipun sopir bajaj telah membuat video klarifikasi.
Kemunculan beberapa kasus yang berpotensi mencoreng instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir-akhir ini dinilai disebabkan oleh minimnya pengawasan internal dan lemahnya pemahaman etika oleh oknum ASN. Hal ini mengakibatkan mereka tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara ideal sebagai pelayan publik dan memberikan keteladanan. Padahal, rangkaian Etika ASN sudah diatur secara rinci dalam:
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
* Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Semua peraturan tersebut menjelaskan prinsip moral dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, dengan tujuan menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Semoga saja peristiwa-peristiwa tersebut bukan merupakan puncak gunung es yang terlihat, di mana masih menyisakan akar masalah yang mendalam. Kami berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir pada era kepemimpinan PramDoel,” tutur Zulfikar. “Semua ASN harus bekerja sesuai prosedur dan menjalankan visi Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno.”
Untuk itu, Zulfikar mendesak semua pihak terkait untuk bertanggung jawab lebih serius terhadap upaya peningkatan performa ASN di Jakarta. Ini mencakup pembinaan rutin oleh pimpinan, pembinaan melekat yang lebih maksimal dari BKD, pengawasan ketat oleh Inspektorat, dan monitoring oleh DPRD.
Ia juga menyoroti rencana Gubernur Pramono untuk melakukan penyegaran birokrasi atau tour of duty dalam waktu dekat, guna menjaga pemerintahan tetap dinamis dan adaptif. “Beliau menginginkan jabatan-jabatan yang kosong atau orang yang terlalu lama di tempat itu segera dilakukan penyegaran,” kata Zulfikar.
“Tentunya ini momentum baik untuk melahirkan pejabat-pejabat yang memiliki integritas untuk menopang Gubernur dalam mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global, di mana tata kelola clean government and clean governance memegang peranan penting di situ.”(Red).