Oknum Kepsek SMAN 1 Subang Tidak Hargai Profesi Wartawan Diduga Bersikap Arogan Dan Sombong
Subang.jabar||
Markaberita.id— Kembali dunia Pendidikan di Kabupaten Subang tercoreng dengan adanya Sebuah insiden memalukan terjadi di sekolah ternama dan terpaforit yaitu SMAN1 Kabupaten Subang yang menimbulkan kontroversi. Dimana seorang Oknum Kepala Sekolah tersebut diduga terlibat dalam tindakan arogan tak menghargai kedatangan orang tua murid yang didampingi awak media yang sedang menjalankan tugasnya dengan sikap tidak terpuji hingga mengusir disaat akan mengklarifikasinya.
Sikap tidak terpuji kepala sekolah tidak mencerminkan sebagai Pendidik
Namun suasana menjadi tegang ketika oknum Kepsek yang baru menjabat beberapa hari saja sudah merasa benar dengan tindakan nya dan tidak punyak etika sebagai seorang Kepala sekolah yang sudah jelas kapasitas nya teruji dan terpilih hingga bisa membawahi para guru pendidik, dan seharusnya kepala sekolah bisa menahan emosi serta pakai etika sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh serta suri toladan yang baik sopan santun diterapkan.
Serta disiplin menghormati dan menghargai siapapun yang berkunjung dan disambut dengan penuh keramah tamahan sopan santun adab dan wibawa yang mmencerminkan jiwa sebagai kepala sekolah yang cukup terkenal dengan kedisiplinan kerapihan dengan etabilitas sekolah favorit di Kabupaten Subang.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa Media Online, menurut Ketua Relawan Mitra Pers (RMP) Subang, Mang Subang,” Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras dengan sikap seorang Kepala Sekolah SMAN1 Subang yang tidak seharusnya bersifat arogan tempramental apalagi mengintimidasi wartawan yang mendampingi orang tua murid untuk mengklarifikasi apa dan kenapa anaknya tiba tiba dikeluarkan dari sekolah”, tuturnya
” Dan sudah seharusnya sebagai institusi Dunia Pendidikan bisa menunjukkan sikap yang baik terhadap pengunjung atau tamu dan bersifat menghormati terhadap profesi Jurnalis atau wartawan yang Hendak mengkonfirmasi terkait adanya aduan dari orang tua Murid yang dikeluarkan dari sekolah tanpa Alasan yang jelas, ” tandasnya.
Lanjutnya,” Dan kalaupun murid itu benar benar melanggar atau ada kesalahan sehingga mengakibatkan merugikan atau dapat mengganggu kondusifitas sekolah kejelasan yang disertai bukti-bukti yang rell biar orang tua murid mengetahui alasannya, karena mungkin dan jelas orang tua murid gak mau dan tak terima anaknya dikeluarkan tanpa alasan yang jelas”.
” Dan seharusnya kepala sekolah tersebut menanggapi dan mengajak duduk bareng untuk menjelaskan, bukannya mengusirnya”, imbuhnya.
” Tiba tiba orang tua murid disuruh tanda tangan setujui anaknya dikebalikaan ke orang tua”.
” Dalam keterangan kronologi bermula Saudara Suryakita Ginting kedatangan orang tua murid yang mengadukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah tanpa alasan yang jelas, dan dipaksa untuk menandatangani surat bahwa anaknya dikembalikan ke orang tua dan kalau tidak menanda tangani surat tersebut, anak nya tidak akan di naikan kelas dan dikeluarkan dari sekolahan”, katanya.
” Mungkin saudara Suryakita Ginting sebagai kontrol sosial sosial kontrol merasa punya tanggung jawab atas keluhan orang tua murid tersebut dan tugasnya sebagai jurnalis dan berniat mau mengklarifikasi atas aduan dari orang tua yang anak nya di keluarkan dari SMA Negeri 1 Subang tersebut dan berharap kepada pihak sekolahan Guru Bidang Humas Dedeh dan ibu Elis Bidang ke Siswaan menerima kedatangan jurnalis dan menerangkan nya”.
Suryakita dan Enjang meminta bukti bukti yang rell sebagai dasar dan alasan sehingga murid itu dikeluarkan . mana buktinya ?? “.
” Dan para Guru ketika dikonfirmasi berkaitan dengan bukti – bukti yang membuat dasar sehingga bisa melakukan mengeluarkan anak didik nya di sekolahan tersebut harus terbuka atau memperlihatkan bukti nya yang kongkrit kepada wartawan atau jurnalis agar dalam mengabarkan atau memberitakan sesuatu permasalahan Publik supaya berimbang tidak merasa dirugikan satu sama lain”, tandasnya.
” Malahan ketika itu Awak Media dijanjikan bertemu dengan Kepsek, namun katanya sampai 5 kali datang kepihak sekolahan jawaban dari pihak sekolahan tetap sama itu kewenangan dari Kepsek katanya sampai akhirnya kepala sekolahan SMA Negeri 1 Subang berganti”.
“Kepala sekolah memanggil orang tua murid Suryakita dan Enjang sebagai wartawan pendamping namun dikata-Kataain yang mengandung sara lalu mengusirnya dari sekolah”.
” Dan sebagai penggantinya Plt Kepala Sekolah SMKN1 Subang S.M Saribanon atas Kesewenang wenanganya bahwa itu wewenang kepala sekolah, tapi harus ada kejelasan serta duduk persoalannya. Mungkin Kepsek yang baru 2 Hari juga tahu yang sebenarnya bukannya memanggil lalu mengusirnya dengan kata kata yang mengandung Sara dan mengintimidasi wartawan, yang sama sekali tidak mencerminkan sebagai Pendidik yang merusak Citra dunia pendidikan kita”. Pungkas Mang Subang.
Kepala sekolah melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 dan terancam Pidana penjara 5 tahun dan Denda 500 juta .
Atas tindakan dan perbuatan Plt Kepsek tersebut telah melecehkan kami sebagai jurnalis dan telah melanggar ketentuan UU Nomor 40 tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
Perbuatan penghinaan suku tertentu yang di wujudkan dengan kata – kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis, perbuatan ini dapat di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Sampai berita ini terbit awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negri 1 Subang.
( A_SETIAWAN )