Bekasi-Jabar || Markaberita.id
Kabupaten Bekasi – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi mengadakan press rilis terkait pengawasan masa kampanye dan pengawasan logistik pemilu 2024.
Press rilis dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Serang Baru, anggota Panwaslu, PPK dan PPS, jajaran kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Serang Baru, dan semua Pengawas Desa atau PKD, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Serang Baru, Sabtu (09/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Serang Baru, Hafidz Hambali dalam sambutannya menyampaikan informasi terkait pengawasan selama masa kampanye dan pengawasan logistik sampai berakhirnya masa pemilu 2024.
Tidak hanya itu, Hafidz juga menjelaskan tentang aturan netralitas TNI, Polri, ASN, perangkat desa, serta BPD, dalam perundang undangannya sudah diatur, dan jelas dalam UU No 7 tahun 2017.
Kegiatan press rilis itu juga menerangkan untuk memastikan dan saling mengingatkan akan fungsi dan tugas Panwaslu, juga objek yang menjadi pengawasan dalam masa kampanye.
Hafidz berharap pesta demokrasi Pemilu 2024, di Kecamatan Serang Baru berjalan lancar, ini pun tidak lepas dari dukungan semua pihak, dalam mensukseskan setiap tahapan Pemilu yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 pebruari 2024.
“Terkait penanganan pelanggaran, kalaupun ada temuan atau laporan, nanti yang akan menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, Panwaslu hanya mengumpulkan informasi dan data, agar terpenuhinya syarat formil dan materil. Semoga tidak terjadi pelanggaran di Kecamatan Serang Baru,” imbuhnya.
Hafidz juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam mensukseskan pemilu 2024 di Kecamatan Serang Baru.
“Alhamdulilah, kami mendapat dukungan dari semua stekholder dan rekan-rekan media dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan Pemilu 2024, agar tercipta situasi dan kondusi yang aman, damai dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kecamatan Serang Baru mempunyai jumlah DPT sebanyak 100.489 orang, dan jumlah TPS sebanyak 382 titik, tersebar di Desa Sukasari, Desa Sirnajaya, Desa Cilangkara, Desa Sukaragam, Desa Nagacipta, Desa Jayamulya, Desa Nagasari dan Desa Jayasampurna.
(***)