DPRD Kabupaten Bekasi Godog Perda Usulan 2 (Dua) Persen Anggaran dari APBD Untuk Pesantren

 

Bekasi || markaberita.id

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa bersama jajarannya menyampaikan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi agar Pesantren bisa mendapatkan anggaran sebanyak dua persen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Kyai Ato, sapaan akrab Ketua PCNU, dalam rapat rancangan Raperda Pondok Pesantren dihadapan Pansus di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Rabu (05/10/2022).

Kyai Ato dalam hal ini mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya DPRD yang tergabung dalam Pansus untuk merancang Perda Pesantren.

“Bisa gak, dua persen saja anggaran ini untuk pesantren? Pesantren ada pendidikan formal dan non formalnya, bahkan lebih komplek, kalau Pemerintah bisa mengalokasikan dua persen saja di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) yang bisa dikelola oleh pesantren, saya kira kedepan semakin lama semakin baik, dan pertumbuhan pendidikan Islam akan lebih baik lagi,” Ujarnya.

Baca Juga  DPMPTSP Jadi Etalase Sekaligus Dapur Pemkab Sumedang

Kyai Ato mengaku hal tersebut ia sampaikan karena selama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya memperhatikan pendidikan pondok pesantren. Oleh karenanya ia mendorong melalui Raperda, agar DPRD serius mengawal jangan takut-takut, karena substansi yang paling serius adalah tata kelola anggaran.

Nantinya dalam penyaluran anggaran untuk pesantren, Kyai Ato meminta harus ada transparansi dan berkeadilan.

“Saya minta harus ada keberanian untuk memastikan anggaran yang ada, karena selama ini tidak ada kepastian, hanya angin surga saja,” tegas Kyai Ato.

Kyai Ato, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda di Kecamatan Setu ini juga mendorong dan berharap agar ada Keterbukaan Berkeadilan.

“Sehingga hibah atau program apapun untuk pesantren terlaporkan secara baik, ada keadilannya, ada pemerataannya,” Pungkasnya.

Baca Juga  Pj Bupati Dedy Supriyadi Resmikan Masjid Lippo Cikarang 2

Masih ditempat yang sama, pimpinan rapat Pansus, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar dengan adanya Perda Pesantren ini nantinya benar-benar dapat memfasilitasi pondok-pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Perda ini mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi benar-benar dapat memfasilitasi, menganggarkan di APBD 2023. Karena memang Pesantren ini sangat penting,Hendra,” Tuturnya.

Hendra, Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan bahwa pentingnya pesantren, mengingat banyak lulusan dari Pesantren atau para santri yang menjadi pemimpin-pemimpin baik nasional maupun daerahdaerah, tidak kalah dengan sekolah umum.

“Lulusan pondok pesantren ga usah minder dan ga usah merasa jadi kelas nomer dua di pendidikan, tapi sejajar dengan sekolah-sekolah umum yang menjadi favorit,” paparnya.

Baca Juga  Apel Gabungan Penertiban APK di Kecamatan Cabangbungin

Dengan adanya Perda Pesantren ini, ungkap Hendra, nantinya agar Pemerintah memperhatikan benar tentang fasilitasi dan pendanaan yang maksimal untuk pondok pesantren, sebagai tujuan bahwa Bekasi hadir sebagai daerah yang bisa mensejahterakan masyarakatnya sebagai rahmatan lil alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *