Bey Machmudin Resmikan Jembatan Walahar, Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

Daerah124 Dilihat

Markaberita.id

KABUPATEN KARAWANG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meresmikan Jembatan Walahar di Desa Kutapohaci, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu (27/12/2023).

Peresmian jembatan ini disambut warga dengan antusias. Mereka menilai jembatan ini akan sangat membantu aksesibilitas mereka yang mayoritas bermata pencaharian sebagai pedagang.

Jembatan Walahar menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Karawang, yakni Ciampel dan Klari yang menjadi perbatasan dengan Kabupaten Purwakarta. Jembatan ini dibangun melalui skema bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp52 miliar.

Jembatan Walahar merupakan jenis jembatan beton dengan lebar seluas 7 meter dengan dua lajur, dua arah dan memiliki panjang 130 meter dengan tiga bentang.

Bey mengungkapkan, pembangunan jembatan ini merupakan bentuk komitmen Pemda Provinsi Jabar dalam meningkatkan konektivitas wilayah, aksesibilitas masyarakat, juga berpotensi menjadi penujang peningkatan ekonomi masyarakat sekitarnya.

Baca Juga  PERTAMINA Feid Pendopo Bersinergi Dengan Jajaran Polres Dan Bhayangkari PALI Dalam Rangka Pembagian 100 Paket Bansos di Dua Desa

“Jembatan Walahar yang baru saja diresmikan merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam melayani dan memberikan kemudahan bagi akses masyarakat,” ujar Bey.

“Masyarakat sangat mengapresiasi jembatan ini. Tentunya dari sisi ekonomi akan memudahkan bagi yang berusaha (berniaga), juga menambah cakupan pasar,” tambahnya.

Selain menjadi penghubung antara Kecamatan Ciampel dengan batas Kabupaten Purwakarta, Jembatan Walahar juga dapat mendukung akses wisata dan Tol Japek Selatan serta mengatasi kemacetan yang sering terjadi.

Sebelumnya, masyarakat menggunakan Jembatan Pelayanan Bendungan Walahar yang didirikan pada tahun 1925 dengan lebar yang hanya 3 meter.

Untuk itu, Bey menginstruksikan Pemda Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti pembangunan Jembatan Walahar ini dengan pengembangan jalan sehingga kemacetan dapat terurai.

Baca Juga  Kepastian Hukum Pidana Pelaku Penyebar Data Pribadi Sesuai Undang - Undang no 27 tahun 2022

“Pengembangannya oleh pemerintah daerah terkait penyempitan jalan akan dilebarkan supaya tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Ika Mardiah*

Komentar