Pemdes Pantai Bakti Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

Kab Bekasi ll Marka Berita.id.-Pemerintah Desa Pantai Bakti menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025. Kegiatan bertempat di Aula Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (10-Jan-2024).

Dalam Musrenbangdes Pantai Bakti dihadiri oleh Camat Muaragembong Dr.Sukarmawan, M.Pd.Kepala Desa Pantai Bakti Wahyudi, Babinsa Pantai Bakti, Bimaspol Pantai Bakti Toni Wijaya, Ketua BPD Pantai Bakti, Aparatur Desa Pantai Bakti, Ibu-Ibu PKK, Kepala Sekolah SMP 1 Atap Muaragembong, Karang Taruna, Limas, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Sambutan pertama dari Ketua BPD Desa Pantai Bakti menyampaikan, bahwa kegiatan Musrenbangdes ini bertujuan untuk menyerap aspirasi – aspirasi dari setiap dusun.

“Alhamdulillah ada ke hari ini kita menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembagunan Desa ( Musrenbangdes ) sekaligus menampung aspirasi – aspirasi dari setiap wilayah dusun “, kata Ketua BPD Pantai Bakti.

Kepala Desa Pantai Bakti Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan rapat Musyawarah Rencana Pembagunan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes tahun anggaran 2025.

“Alhamdulillah pada kesempatan yang berbahagia ini kita mengadakan Musyawarah Rencana Pembagunan Desa atau yang dikenal dengan Musrenbangdes, dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes tahun anggaran 2025, “Kata Wahyudi Kades Pantai Bakti saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, tidak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada pak Camat Pantai Bakti pak Sukarmawan. sudah berkesempatan menghadiri Musrenbangdes dan tidak lupa kepada, BPD, dan lainya. Terlebih ada 10 sekala prioritas menjadi usulan desa Pantai Bakti, ” Ujar.

Sementara itu, Camat Muaragembong Dr Sukarmawan, M.Pd., menyampaikan dalam sambutannya, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutin setiap tahunnya merupakan proses perencanaan pembangunan desa Pantai Bakti untuk tahun anggaran tahun 2025 yang di laksanakan pada tahun ini.

“Musrenbang adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa merupakan agenda rutin tahunan anggaran 2025. Dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. Dari mulai tingkat musyawarah dusun sampai desa dan nantinya kita bawa usulan tersebut ke tingkat Kecamatan sampai Nasional. Serta aspirasi – aspirasi tersebut akan menjadikan ketentuan Perencanaan Pembangunan untuk sekala Nasional.

“Musrenbang itu, adalah suatu kesaharusan dalam kata kewajiban bagi pemerintahan, sampai ke titik pemerintah yang ada di desa bahkan sampai ada di titik kegiatan yang ada di titik dusun yang di dusun mulai dari Musdus sampai Musdes. Itu adalah proses perancangan dari bawah, untuk menyampaikan rancangan atau kegiatan – kegiatan di yang di usulan oleh masyarakat. Ini Musrenbang buka hanya di tingkat di desa atau kecamatan ini sampai tingkat Nasional, karena ini ada ketentuannya UUD perencanaan pembangunan Nasional, ” Terangnya Camat Muaragembong.

Terlebih lanjut kata Camat Muaragembong menambahkan, bahwa kegiatan yang sudah di rencanakan harus melalui proses seperti itu, agar nantinya pembangunan – pembangunan yang ada di desa bisa terdata dan itu pula ada Perencanaan kegiatan, Pelaksanaan Pekerjaan dan juga di awasi oleh pemerintah terkait melalui operator desa.

“Itu semuanya, harus kegiatan yang di kelola oleh pemerintah melalui proses perencanaan. Bawah perencanaan, ada pelaksanaan dan ada pengawasan dan desa harus mempunyai operator,”Tutupnya.

(Carim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *