PALI,Markaberita.id- Rumah terduga Bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun lV Desa Sungai Langan kecamatan Penukal digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Rabu siang (10/01/2024).
Dari hasil pengerebekan itu Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan seorang pria berinisial RN (52) dan 2.42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan Metamfetamina, atau sabu-sabu, Anggota Satreskoba Polres PALI juga mengamankan timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba itu.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah milik RN, di Dusun lV Desa Sungai Langan kecamatan Penukal kabupaten PALI.
” Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah RN,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (11/01/2024).
Dijelaskannya, dari pengerebekan itu pihaknya menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti lainnya.
” Saat di interogasi tersangka pelaku RN ini mengakui jika barang bukti tersebut milik dia, dan didapatnya dari seseorang berinisial “U” warga asal Desa Air Itam yang sudah kita tetapkan sebagai (DPO),” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Hamdani SH.
Dia menambahkan, terduga tersangka pelaku pengedar ini dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hr/Red)