SiLPA Mencapai Milyaran, Kinerja Kepala Puskesmas Karang Bahagia di Pertanyakan…???

Bekasi,markaberita.id – Menggali keterbukaan informasi publik yang di lakukan UJ selaku masyarakat Kabupaten Bekasi kepada UPTD Puskesmas Karang Bahagia mengenai penggunaan anggaran tahun 2021, yang mencapai hingga milliaran rupiah rupanya menjadi perhatian publik.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga GRPPH-RI DPW JABAR Brian Shakti, dirinya mengapresiasi kepada UJ selaku masyarakat Kabupaten Bekasi yang peduli terhadap penggunaan anggaran Puskesmas demi mencegah agar tidak adanya perbuatan KKN yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Semua masyarakat berhak mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran pemerintah, seperti yang di lakukan UJ yang berkirim surat untuk keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran Puskesmas Karang Bahagia.” Ucapnya.

Baca Juga  Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak

Menurut Brian Shakti, namun didalam surat jawaban yang diberikan oleh pihak Puskesmas Karang Bahagia ada hal menarik yang perlu di kaji oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan adanya temuan SiLPA mencapai Miliaran Rupiah.

Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

“Diketahui penjabaran anggaran yang di tuangkan dalam surat balasan PKM Karang Bahagia memiliki Saldo (SiLPA) mencapai Rp. 1.490.133.717, ini merupakan hal yang luar biasa yang perlu mendapat evaluasi khusus dari Pemkab Bekasi.” Terangnya.

Bagaimana kinerja perencanaan sehingga bisa menimbulkan SiLPA yang begitu besar, dan patut di pertanyakan kinerja dari kepemimpinan Kepala Puskesmas Karang Bahagia ini.

Baca Juga  Dewan Pendidikan Dorong Hidupkan Kembali Program Bapak Asuh One Factory One School

Ketua GRPPH-RI DPW Jabar berpendapat, adanya dugaan tidak becusnya kinerja Puskesmas Karang Bahagia dalam mengelola keuangan dan perencanaan, dirinya bersependapat bahwa harus ada keterbukaan informasi publik atas penggunaan anggaran seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Anggaran Dana Desa saja berani di pamplang dengan Baner atas penggunaannya pertahun, kenapa Puskesmas yang anggaran tidak jauh beda dengan Desa tidak memasang baner yang sama atas penggunaan anggarannya, jika itu dilakukan masyarakat lebih memahami penggunaan anggaran Puskesmas itu sendiri dan hal itu megacu kepada Keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.” Ucapnya Brian Shakti.

Mendapatkan informasi hal itu, Lembaga GRPPH-RI akan mengkaji penggunaan anggaran Puskesmas Karang Bahagia yang telah menelan Milliar Rupiah.

Baca Juga  Pemberitaan Sepihak Dan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Rusunawa Akan Menempuh Jalur Hukum

“Lembaga GRPPH-RI akan terus menggali informasi dan mengembangkan hal ini, atas penggunaan anggaran Puskesmas Karang Bahagia pada tahun 2021 yang mencapai Rp. 4.125.248.658, kami akan secara profesional menyikapi hal tersebut, sampai kepada Dinas yang berkompeten.” Pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *