Maraknya perusahaan internet purwakarta di duga pasang tiang tanpa izin

News316 Dilihat

.Maraknya perusahaan internet purwakarta di duga pasang tiang tanpa izin

PURWAKARTA. 19.januwari. 2024 markaberita.id

Yang belum lama ini di hebohkan oleh masyarakat sukatani dalam pemasangan tiang internet tersebut.

Menjamurnya di berbagai tempat baik di pemukiman atau perkampungan dan juga dalam selokan

Pada musim penghujan keberadaan tiang internet ini,menjadi kendala banjir terhadap warga sekitar.

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan,keberadaan tiang internet dari my republik diduga tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Dalam penulusuran awak media ini,dalam pemerintah kabupaten purwakarta belum memiliki peraturan daerah tentang jaringan telekomunikasi atau pemasangan tiang penyedia jasa internet.

Lanjutnya gumelar,hal itu ada dinas DPUTR,dan Satu Pintu karena merekalah yang mengeluarkan izinnya.

Baca Juga  FPPJ : Sepertinya Akan Ada Kejutan Lagi Di Kampanye Akbar Pramono - Rano Karno 

Seharusnya yang punya kebijakan Perda Satpol PP,harus menanggani tiang tanpa izin.selain itu juga banyak yang laporan ke diskominfo tapi bukan ranah kewenangan kami.

Hal ini,suatu kajian kami di diskominfo untuk perusahaan yang belum melaporkan perusahaan internet terhadap kami,akan di panggil atau juga di dampingi dari pihak Satpol PP supaya para perusahaan supaya tertib dan tidak sembraut jaringan kabel dan juga harus di rapihkan ucap gumelar

Ironisnya,gumelar kabid kominfo mengatakan bahwa yang ada pemasangan tiang internet tidak ada pemberitahuan terhadap kami selaku dinas informasi dan telekomunikasi di ruang kerjanya 19/01/2024

Lanjutnya gumelar,hal itu ada dinas DPUTR,dalam pengawasan lokasi dan Satu Pintu karena merekalah yang mengeluarkan izinnya.pastinya ada namanya sekarang titik kordinat adalah OSS itu dari pemerintah pusat mengeluarkan

Baca Juga  Base Transciever Stasion (BTS) Ada Di Ruang Terbuka Hijau , APJ (Aliansi Pemuda Jakarta Mempertanyakan Keberadaan Dinas Pertamanan dan Badan Aset

Seharusnya yang punya kebijakan Perda Satpol PP,harus menanggapi tiang tanpa izin dan ambil tindakan

selain itu juga banyak yang laporan ke diskominfo tapi bukan ranah kewenangan kami.

Seharusnya,ada perusahaan melaporkan ke diskominfo dan lingkungan hidup di libatkan tapi kami tidak pernah di libatkan ucap kabid

Supaya ada pemasukan ke pemerintah daerah purwakarta

Makanya kami tidak tau ada pemasangan tiang internet di sukatani ujar kabid

Ada juga yang perusahaan sudah melaporkan terhadap diskominfo kedudukannya berada di purwakarta,dan juga perusahaan yang nakal belum melaporkan ke kami

Hal ini,suatu kajian kami di diskominfo untuk perusahaan yang belum melaporkan perusahaan internet terhadap kami,akan di panggil atau juga di dampingi dari pihak Satpol PP supaya para perusahaan supaya tertib dan tidak sembraut jaringan kabel dan juga harus di rapihkan ucap gumelar

Baca Juga  Politisi PDIP Muhamad Thohar, Melonjaknya Elektabilitas Paslon Pramono - Rano Karno Menunjukan Rakyat Jakarta bersama Kita 

(Saepul Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *