Kepala Desa Cijunti H Apih Rohata , Terkait Penambahan Anggaran El,Nino 2023, Diduga Tidak Mengikut Juklak dan Juklis 

Kepala Desa Cijunti H Apih Rohata , Terkait Penambahan Anggaran El,Nino 2023, Diduga Tidak Mengikut Juklak dan Juklis

Purwakarta,Jabar||

Markaberita.id

Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan/tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi.

Otonomi diberikan karena negara kita memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat

Baca Juga  Camat Cabangbungin Pimpin, Minggon Dan Halal Bihalal Di Hari Pertama

 

maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif.

Pengertian masing-masing lingkup secara eksplisit telah disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Saat awak media ini mendengarkan perdebatan terhadap oknum staaf desa dengan awak media online yang kurang pantasnya staaf desa,dengan gaya preman,seperti kurang etika sopan santunnya.

Selain itu,desa Cijunti saat gabungan awak media ke kantor desa cijunti 16/01/2024 saat awak media mau Konfirmasi ke kepala desa cijunti terkait penambahan anggaran El,Nino 2023 ,hal ini,ada oknum staff desa kurang sopan terhadap awak media menanyakan dengan gaya preman,dari media mana abang?….akhirnya awak media online mengeluarkan legalitas,dan tak lama apih rohata kepala desa cijunti keluar dari ruang kantornya,akhirnya di sambut dengan baik sama kades sambil mengatakan karena tidak taunya staf saya,akhirnya oknum staf sambil meninggalkan awak media ini yang kurang beretika dan sopan.santun

Baca Juga  Aksi Demonstrasi Tuntut Adanya Payung Hukum Bagi Pengemudi Ojol Dan Kurir Sejabodetabek

 

Saat di konfirmasi terkait penambahan dana desa El Nino Apih Rohata kades Cijunti menjelaskan bahwa sudah di tralisasikan ke jembatan dan saluran drainase ucap kades

 

Hal ini,kita sudah memberitahukan terhadap pendamping desa,karena di desa cijunti tidak ada kebakaran dan juga longsor akhirnya dari pihak pendamping desa untuk jembatan dan pembangunan drainase, yudit “. ujar kades.

 

Sementara ini,kami sudah sesuai dari aturan dan pihak pendamping desa , Tegas kades.

 

Sampai berita ini di terbitkan pendamping desa dan ( DPMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Serta APH Aparat Penegak Hukum belum berhasil di Konfirmasi”.  (Saepul Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *