Purwakarta-Jabar || Markaberita.id
Bantuan pangan non tunai atau BPNT kembali cair di bulan Februari 2024 ini.
Beberapa KPM (kelompok penerima manfaat) di berbagai wilayah sudah lakukan penarikan dana melalui kartu KKS atau ATM bansos, hal itu terlihat di beberapa postingan grup bansos yang ada di sosial media facebook.
Dalam beberapa postingan, poto poto struk bukti pengambilan dana di upload warganet yang di duga merupakan KPM yang tersebar di beberapa wilayah provinsi berbeda.
Namun kondisi seperti itu berbeda dengan apa yang terjadi di salah satu wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Purwakarta.
KPM bansos BPNT di Desa Cibogogirang kecamatan Plered masih saja menerima paket sembako, setelah sebelumnya permasalahan tersebut ramai di pemberitaan online.
Berdasarkan surat edaran Menteri Sosial RI nomor S-171/MS/BS.00.01/2/2023 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako tanggal 24 February 2023 menjelaskan beberapa hal diantaranya,
Evaluasi E-warung karena menjadi “bancakan” oknum-oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM),
Kementerian Sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui E-warung, dan KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan penarikan uang dari rekening KPM.
Atas dasar surat edaran tersebut, seharusnya KPM melakukan penarikan sendiri dana bansos BPNT melalui rekening atau kartu KKS (ATM) di bank negara yang ditunjuk sesuai surat edaran Menteri Sosial tersebut.
Apa yang dialami KPM di Desa Cibogogirang dan mungkin desa-desa lainnya di wilayah kecamatan bahkan Kabupaten Purwakarta jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Edaran Mensos.
Dengan praktik pengadaan sembako yang dilakukan oknum-oknum yang memanfaatkan program bansos tersebut, KPM banyak alami kerugian.
Sembako yang mereka terima bukan atas dasar keinginan masing-masing KPM, belum lagi jumlah komoditas sembako diduga kuat tidak sesuai dengan nominal yang menjadi hak mereka dimana seharusnya dapat ditarik langsung oleh masing-masing KPM.
Seperti diketahui, persoalan ini bukan merupakan persoalan baru di wilayah Purwakarta, namun pihak Dinas Sosial kabupaten Purwakarta terkesan tak mampu atasi, bahkan terkesan tutup mata.
(Red)