Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawabarat kembali mengamankan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi di wilayah hukum Purwakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawabarat kembali mengamankan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi di wilayah hukum Purwakarta Lo.

Purwakrta.jabar||

Markaberita.id

Deddy Sujana (60) mantan kepala Desa Cikadu Kecamatan Cibatu dua periode tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa serta Dana Bantuan provinsi tahun 2022

 

Kepala Seksi intelejen (Kasintel) Kejari Purwakarta, Febrianto Ari Kustiawan, SH. Didampingi Kasi Pidsus, Nana Lukmana, SH.MH. Dalam jumpa pers nya dikantor Kejari Purwakarta mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Banprov dari berbagai kegiatan serta program yang ada di Desa Cikadu

 

 

“Tersangka DS diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggaran pembangunan rabat beton senilai Rp 174.000.000, Program ketahanan pangan senilai Rp 51.000.000 dan anggaran Dana Covid 19 Senilai Rp 56.000.000 yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2022,” ujar Febrianto, Rabu (28/02/2024).

Baca Juga  Jelang Aquabike World Championship Kedua di Danau Toba, Pj Gubernur Sumut Fatoni Jadikan Momen Tingkatkan Pendapatan Daerah

 

 

“Tersangka DS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jawabarat dari pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 130.000.000 tahun 2022, setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan kita lakukan penahanan, hari ini langsung kita bawa untuk dititipkan ke lapar kelas ll Purwakarta,” ucapnya.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di ubah menjadi UU no 20 tahun 2021 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *