Pembangunan Tower Diduga Tidak Memiliki Izin
Purwakrta.Jabar||
Markaberita.id
Pembangunan Tower yang berada di wilayah Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta. Kab. Purwakrta diduga bangunan siluman pembangunan Tower di lokasi pondok jaya Rw.13. Pasalnya, bangunan yang sedang dikerjakan diduga belum memiliki izin dari kecamatan dan belum mengantongi Ijin Mendirikan tower menara telekonikasi (IMBG) dari instansi terkait di Kabupaten purwakrta namun pembangunan tersebut sudah berjalan dan sedang tahap proses pengerjaan. Minggu (17/maret/2024).
Pembangunan tower telkomsel,sebelumnya menjadi polimik dalam proyek tersebut
Hal tersebut,sampai di tutup dari pihak warga,dan akhirnya sudah satu minggu berjalan kembali ungkap warga
Pembangunan menara telekomunikasi (Perusahaan) yang diduga belum mengantongi ijin, dan hasil investigasi di lapangan dari Awak Media, ternyata pekerjaan pembangunan tower tersebut merupakan proyek siluman.
Akhirnya awak media ini mencoba konfirmasi terhadap aris yang di percayakan pihak perusahaan tersebut,namun aris mengarahkan terhadap dida untuk lebih jelas lagi ungkap aris,
Lanjutnya,aris mengatakan kebetulan saya lagi di Sukabumi,ujar aris
Dan ditindak lama awak media ini konfirmasi untuk ketemu terhadap dida yang sudah di arahkan oleh aris.
Dida menjelaskan terhadap awak media saya lagi di. Bungursari kantor Brimob ungkap dida yang tidak mau ketemu terhadap awak media ini
Berdasarkan Peraturan Nomor 4 tahun 2015 jelas menyebutkan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus Ijin Mendirikan menra telekomonikasi (IMBG). Akan tetapi, PT. Yang belum jelas namanya tersebut diduga membangun tanpa didahulukan perizinan terlebih dahulu.
Namun, meskipun begitu, sangat disayangkan, seharusnya Penegak Perda dapat memberi tindakan tegas, Tetapi terkait Tower ini, mereka (penegak Perda-red) diduga ‘tutup mata’.
Saat dihubungi salah seorang wartawan, mengatakan, terkait pembangunan menara telekomunikasi Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berada di wilayah Kelurahan. Tegalmunjul Kecamatan purwakarta tersebut tidak bisa di biarkan.
“Saya mendorong agar Pemerintah Daerah terutama Penegak Perda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten purwakrta Nomor 4 tahun 2015, memberi tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, seharusnya penegak Perda bagian dari fungsi selaku yang memiliki kewenangan khususnya Satpol PP mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan, terutama dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berusaha memperoleh konfirmasi dari pihak PT dan Pemda setempat. (Saepul bahri.).