Ujaran Kebencian Terhadap Suku Nias, Akun FB Elvi Hidayani Marpaung Dilaporkan di Polda Sumut

Markaberita.id

MEDAN – Sekelompok Pemuda Nias mendatangi Polda Sumut melaporkan sebuah akun Media Sosial Facebook (Medsos – FB) atas nama Elvi Hidayani Marpaung yang membuat postingan ujaran kebencian terhadap suku Nias.

Dalam postingannya disebuah group Facebook, akun Elvi Hidayani Marpaung menuliskan kalimat mengatai suku Nias sebagai Binag.

“Suku Nias semua babi,” tulis akun Facebook Elvi Hidayani Marpaung, seperti yang dilihat oleh pelapor pada Rabu 10 April 2024 lalu.

Pelapor, Mariyus Giawa, SIP., didampingi rekannya atau saksi pelapor, Ns.Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P., Yefita Zebua, S.P.W., dan Yasan Mendrofa, ditemui oleh awak media usai keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut mengatakan laporan mereka telah diterima seperti yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/452/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.

Baca Juga  Kenang Jasa Pahlawan, Sempena Hari Bhayangkara ke 78 Jajaran Polda Sumsel Gelar Upacara Ziarah TMP

Pada keterangannya, Mariyus Giawa, menyatakan postingan Elvi Hidayani Marpaung, sangat mengejutkan masyarakat luas dan terlebih menyakiti hati masyarakat Nias. Sehingga Ia bersama rekan-rekannya mengutuk keras postingan Elvi Hidayani Marpaung dan pihaknya melaporkan hal itu ke Polda Sumut.

“Kalimat tersebut sangat melukai, menghina dan mendiskreditkan suku Nias kearah spekulasi negatif. Artinya Marwah dan harga diri suku Nias telah direndahkan oleh sebuah kalimat/status yang dibuat oleh oknum pemegang akun FB Elvi hidayani Marpaung,” ucap Mariyus Giawa.

Lebih lanjut, Mariyus Giawa mengatakan pihaknya sebagai masyarakat suku Nias tidak membiarkan marwah atau harga diri suku Nias di mata publik direndahkan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki norma etika.

Baca Juga  Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dengan tema “Strategi Keberhasilan Tindak Pidana Khusus”

“Sebagai wujud bela negara saya terhadap suku saya, dugaan pencemaran atau ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan oleh akun FB Elvi Hidayani Marpaung resmi kami usut secara hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara lengkap dengan bukti dan para saksi,” tegas Mariyus Giawa.

Pada kesempatan itu, mewakili rekan-rekannya, Mariyus Giawa berterimakasih kepada Polda Sumut khususnya anggota SPKT Polda Sumut yang sudah menerima laporan mereka. Ia menyatakan pelayanan yang diberikan kepada mereka sebagai pelapor sangat Presisi.

“Selanjutnya, harapan kami kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar segera menindaklanjuti laporan kami ini dan segera menangkap pelaku. Sebab ujaran kebencian terhadap suku kami (Nias – red) seringkali terjadi khususnya di media sosial, kasus terakhir yang pelakunya belum ditangkap oleh kepolisian sampai saat ini adalah Kodrat Sinaga yang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong tentang suku Nias. Kami yakin bahwa Bapak Kapolda Sumatera Utara pasti mampu mengungkap dan menangkap pelaku ini (Elvi Hidayani Marpaung – red),” pungkasnya. (Yz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *