Kab Bekasi ll Marka Berita.id.-PT Sumber Migas Pantara, sudah mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Kecamatan Cabangbungin, dengan nomor KK 04.02/04/IV/Trantib/2024. Titik lokasi pembangunan PT Sumber Migas Pantara tersebut, di kampung Utan Kramat RT 12 RW 05 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawabarat.
Mengenai hal tersebut, Mirtono Camat Cabangbungin menjelaskan, bahwa kami sebagai Pemerintah Kecamatan sudan melayangkan surat teguran kepada PT Sumber Migas Pantara yang dalam membangun bahan material menggunakan badan jalan, dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya hari ini, sudah membuat surat teguran kepada PT bersangkutan, dikarenakan pada saat dia membangun itu menggunakan badan jalan. Karenakan logistik untuk pembangunan tidak boleh di taro di jalan umum, oleh karena itu, kami dari pihak kecamatan memberikan teguran hari ini, bahwa para saat bekerja sesuai aturan sesuai perundang-undangan,” kata Mirtono Camat Cabangbungin. Senin 22-April-2024.
Dalam hal itu, PT Sumber Migas Pantara belum menanggapi perihal tentang surat teguran yang di layangkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Cabangbungin. Dan berharap pihak perusahan dapat segera mengindahkan surat teguran ini.
“Ya,kita kan tidak tau, tapi kami sudah layangkan, mudah-mudahan kita layangkan hari ini pihak pengembang atau perusahan bisa mengindahkan surat teguran kami,”ungkap Camat.
Lebih lanjut Camat menabahkan, Bahwa pada saat bekerja paling tidak menggunakan badan jalan, karena sesuai aturan perundang-undangan. Bahwa badan jalan bukan untuk kepentingan menyiapkan bahan logistik atau menyimpan logistik perusahan yang dia bagun,”terangnya.
Sementara Itu, Mandor Cepak pada saat di konfirmasi melalui via tlp dalam menyampaikan hal tersebut dirinya tidak berni untuk menerima surat teguran Dari pihak kecamatan. Ditambah belum mendapatkan mandat dari atasan PT Sumber Migas Pantara.
“Saya belum berani menerima surat teguran itu, jadi saya pribadi belum ambil , Karena belum dapat mandat,”tutupnya.
(Carim)