PRAKTISI HUKUM MINTA KEJARI CIKARANG SEGERA TANGKAP, OKNUM KAPUSKES DAN DIRUT RSUD PEMBERI SUAP RATUSAN JUTA RUPIAH.

Bekasi,markaberita.idPraktisi Hukum yang juga Ketua FIRMA HUKUM Patriot Indonesia, sekaligus Pemimpin Redaksi Media Patriot Indonesia NURHASAN,SH dengan didampingi rekan rekan Lawyer lainya diantaranya Hadromi SH, Firman Firdaus SH, Budiyanto SH, dan Nurkholis Majid SH yang tergabung di FIRMA HUKUM Patriot Indonesia, ia meminta Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, agar segera melakukan tindakan hukum secara tegas, tepat, Profesional, dan Akuntabel, yakni Menetapkan Tersangka dan Menagkap serta menahan Sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Kasus dugaan Gratifikasi atau suap menyuap yang di duga di lakukan Para Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) itu, sudah sejak beberapa bulan yang lalu ditangani oleh Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Namun hingga saat ini para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD itu belum diketahui bagaimana kepastian Hukumnya. Bahkan, Status hukumnya saja belum jelas. Padahal, sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD Cabangbungin tersebut, beberapa bulan lalu diketahui memberikan Uang ratusan juta rupiah kepada Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Jawa barat. Dimana uang ratusan juta itu di duda kuat sebagai uang Gratifikasi atau Suap. Papar NURHASAN,SH didampingi rekan rekan Lawyer sekantornya.NURHASAN,SH menegaskan, bahwa menurut pendapat Hukumnya, Pemberian uang ratusan juta rupiah oleh sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD tersebut, merupakan perbuatan tindak Pidana korupsi Gratifikasi atau suap menyuap. Karena kata dia, baik penerima maupun pemberi merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN). sehingga sebagai seorang Praktisi hukum dirinya dan rekan rekan Lawyer sekantornya, meyakini Pemberian dan Penerimaan Uang ratusan juta rupiah itu, untuk mempengaruhi tugas Jabatan dan fungsi masing masing ASN bersangkutan. Oleh karena itu Lanjut NURHASAN,SH, karena kasus ini merupakan kasus Gratifikasi atau suap menyuap, maka menurut hukum baik si pemberi maupun si penerima wajib diminta pertanggung jawaban hukum. Adapun pasal yang tepat di sangkakan kepada para Pelaku, adalah pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jelasnya.Masih kata NURHASAN,SH, terkait kasus ini Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, tidak perlu buang buang waktu, segera saja lakukan tindakan hukum secara tegas, Tetapkan Tersangka dan Tangkap serta tahan sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD tersebut selaku Pemberi Suap. Sehingga kasus ini dapat segera mencapai Kepastian hukum, guna memenuhi rasa keadilan Masyarakat. Khususnya Masyarakat Kabupaten Bekasi. Ingat Lho.. didalam hukum kita menganut asas Proses hukum cepat dan Biaya Ringan. Apabila dalam kasus ini Kejaksaan tidak segera Memastikan bagaimana Kepastian dan Apa Status hukum para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi itu, hal ini dapat menjadi Catatan buruk Kinerja Kejaksaan Negri Cikarang. Dan juga Patut di Pertanyaan Lebih lanjut ada Apa dengan Kejaksaan Negri Cikarang..? Tanyanya. Lebih Lanjut NURHASAN,SH menekankan agar Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, tidak ‘Main Main’ dalam menangani atau memproses hukum kasus ini. Sebab, kata dia, kasus Pemberian Uang ratusan Juta rupiah dari sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD tersebut, sudah menjadi Perhatian Publik secara luas, terutama Masyarakat Kabupaten Bekasi, yang menunggu ingin mengetahui bagaimana Kepastian hukum dari kasus ini.Pungkas NURHASAN,SH.Sekedar Untuk Menyegarkan ingatan, sebagaimana telah diketahui bersama dan juga sudah Viral di berbagai media, Cetak, online, bahkan Televisi Nasional, pada Rabu ( 30/03/2022) beberapa bulan lalu, Tim gabungan dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat, melakukan penangkapan terhadap 2 orang oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat berinisial AMR dan F di gedung BKAD Kabupaten Bekasi, lantaran di duga Menerima Uang Ratusan juta rupiah dari sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Dan diketahui, dari hasil Penggeledahan yang di lakukan di salah satu Apartemen di wilayah Bekasi Selatan yang dihuni kedua Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat Tersebut, Tim dari Kejaksaan Negri Cikarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Tim menemukan Uang sebesar kurang lebih Rp 350 juta rupiah yang di duga sebagai Uang Suap. Selanjutnya Uang itu di sita sebagai Barang Bukti (BB). Informasi yang sudah beredar luas, rincianya sebesar Rp 250 juta rupiah dikumpulkan dari sejumlah Oknum Kepala Puskesmas, dan sebesar Rp 100 juta dari Oknum Dirut RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi.Perlu disampaikan di sini, belakangan diketahui, 2 orang Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat tersebut, Proses hukumnya di lakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat. Dan diperoleh informasi, dari 2 Orang Oknum Auditor BPK itu, yang ditetapkan sebagai Tersangka hanya 1 orang, yakni AMR. adapun Oknum F, karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka F dikembalikan ke BPK guna dilakukan Pembinaan.Ditempat Terpisah, Dua orang Kepala Puskesmas masing masing berinisial dokter Y dan dokter AF, ketika di konfirmasi di kantornya dokter Y, dalam kasus Pemberian dan Penerimaan Uang ratusan Juta rupiah ini, keduanya mengaku bahwa dirinya telah diminta keterangan oleh Kejaksaan Negri Cikarang. ‘Ya benar, kami sudah diminta keterangan oleh Kejaksaan Negri Cikarang’ kata dokter Y saat dikonfirmasi.Sedangkan Oknum Kepala Puskesmas berinisial dokter AH yang disebut sebut sebagai Koordinator Para Kepala Puskesmas itu, ketika disambangi dikantornya hendak dikonfirmasi, dia ( dokter AH) tidak pernah berada di kantornya. Begitupun Dirut RSUD Cabangbungin berinisial dokter H.M, berkali kali dipesankan kepada anak buahnya supaya mengatur waktu ketemu untuk memberikan Konfirmasi, selalu dikatakan Dirut RSUD Cabangbungin H.M selalu sibuk diluar kantor. Setelah kasus ini terkuak ke Publik, dokter AH dan dokter H.M keduanya menghilang bagai di telan bumi, terkesan Menghindari dari Kejaran Wartawan yang hendak konfirmasi atas kasus yang melilitnya.Sementara itu Bagian Penyusunan informasi dan Publikasi Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, SOLEH SUHANDANA ketika berkali kali di konfirmasi, belum mau memberikan Penjelasan terkait Penanganan kasus ini. Terakhir SOLEH SUHANDANA hanya mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam Progres atau masih dalam Penanganan Pihak Kejaksaan Negri Cikarang. ‘ Ya kasus ini masih masih dalam Progres Bang’. Kata SOLEH SUHANDANA singkat. (Hadi Santoso).

Baca Juga  Kasasi Di Tolak, Barter Adalah Tindakan Dzolim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *