Ada Apa Dengan Kejari Purwakarta, Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Terkesan Tertutup

Purwakarta|| Markaberita.id

Sejak disitanya barang bukti gratifikasi mobil mewah, sampai saat ini publik beranggapan bahwa penanganan kasus tersebut terkesan tidak transparan.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta seolah tertutup rapat kepada publik maupun media, termasuk keberadaan barang sitaannya yang entah disimpan dimana.

Merunut pada menerapkan prinsip-prinsip yang dipegang, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dalam menangani kasus dugaan gratifikasi, seharusnya menunjukkan cara yang lebih profesional serta transparan.

Untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tetap terjaga, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Merujuk pada kasus dugaan gratifikasi, dimana belum adanya penetapan tersangka sekalipun barang bukti telah disita, hal ini diketahui timbulkan beragam pendapat, dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, media, maupun pemerhati pemerintah di Purwakarta.

Umumnya, penyitaan barang bukti dilakukan setelah ada penetapan tersangka, secara prinsip, penyitaan barang bukti harus memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Poin pentingnya terkait hal itu, penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, dan berlaku untuk menjamin keabsahan dan keadilan proses hukum.

Penyitaan barang bukti dalam proses hukum di Indonesia, memang memiliki aturan yang harus dipatuhi. Untuk memastikan bahwa proses tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait belum adanya penetapan tersangka, meski penyitaan barang bukti sudah dilakukan dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah kepada mantan pejabat penting di Purwakarta, publik tentu memberikan apresiasi atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Dengan harapan, langkah-langkah yang dilakukannya berdasarkan standar profesionalitas dan akuntabilitas.

Terkait dirasakan kurang terbukanya proses hukum yang berlangsung, publik tentu bertanya, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Sebab dengan belum dibuka kepada masyarakat, hal itu bisa timbulkan tanda tanya yang bisa saja berlanjut pada kecurigaan.

Seperti diketahui, Nana Lukmana SH, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta pada Rabu 5/5/2024, terkait belum dibukanya ke publik soal gratifikasi itu, dihadapan awak media dirinya sampaikan,

“Kita sangat serius dalam menangani kasus ini, mohon untuk bersabar, sebab kita dalam proses pematangan, bukti keseriusan kita sudah ada penyitaan barang bukti berupa mobil mewah tersebut, saya pastikan kita serius dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat dari KMP (Komunitas Madani Purwakarta) sampaikan agar Kejari Purwakarta bisa secepatnya umumkan ke publik secara terbuka terkait kasus gratifikasi tersebut.

Sebab jika Kejari Purwakarta dinilai tak serius tangani kasus itu, organisasi masyarakat tersebut berencana laporkan kinerja Kejari Purwakarta ke Jamwas Kejagung RI.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *