jakarta,Markaberita.id
Sejak 10 Januari 2023, sejumlah masyarakat telah membuat aduan ke Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akan tetapi sudah 1 tahun 5 bulan, aduan tersebut seperti menguap tanpa bekas. Pasalnya PT. Astra Daihatsu Motor-Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara, tidak mendapatkan sanksi apapun dari KLHK melalui Dirjen GAKKUM.
Padahal dalam Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Penanganan Pengaduan PT. Astra Daihatsu Motor setelah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta dengan KLHK melakukan verifikasi lapangan ditemukan fakta bahwa benar oli/minyak pelumas yang digunakan mengandung B3 dan ditemukan scrap sisa produksi pada proses pressing yang mengandung oli sehingga menghasilkan limbah B3. Bahkan PT. Astra Daihatsu Motor pada pertemuan klarifikasi pengaduan kasus lingkungan hidup dengan terlapor PT. Astra Daihatsu Motor tanggal 7 Juni 2023, mengakui tindakan tersebut.
“PT. Astra Daihatsu Motor ini setelah Dinas LH Jakarta dan KLHK melakukan verifikasi lapangan pada 7 Maret 2023 terbukti kalau oli/minyak pelumas yang digunakan perusahaan tersebut mengandung B3 sehingga menghasilkan limbah B3. Dan perusahaan ini tidak melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi sampai saat ini perusahaan tersebut tidak diberikan sanksi tegas terkait pelanggaran yang telah dilakukannya. Bahkan saat pertemuan klarifikasi pengaduan kasus lingkungan hidup dengan terlapor PT. Astra Daihatsu Motor tanggal 7 Juni 2023 berdasarkan surat nomor: S.50/BPPHLHK.2/SW1/06/2023 tanggal 5 juni 2023 perihal permintaan keterangan/klarifikasi terkait pengaduan lingkungan hidup, PT. Astra Daihatsu Motor yang menjadi peserta pada pertemuan tersebut mengakui pelanggaran yang dilakukan” kata Ketua Solidaritas Pemuda Jakarta, Choirul Umam saat di wawancara.
Umam berharap pemerintah dalam hal ini KLHK dan Dinas LH usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Astra Daihatsu Motor. “Saya berharap tindakan pelanggaran limbah B3 yang dilakukan PT. Astra Daihatsu Motor harus diusut tuntas. Pasalnya sudah 1 tahun lebih masalah ini tidak ada kejelasannya. Padahal masyarakat sudah mengadukan hal ini ke instansi terkait” terang Umam.
Terkait limbah B3 PT. Astra Daihatsu Motor, diketahui, ada 5 perusahaan yang mengambil limbah B3 (scrap terkontaminasi B3) milik PT Astra Daihatsu Motor. Akan tetapi dari 5 perusahaan tersebut hanya 2 yang alamat perusahaannya jelas, 3 sisanya alamatnya tidak jelas (perusahaan fiktif). Limbah scrap terkontaminasi B3 PT. Astra Daihatsu Motor dikirim ke PT. AKM, Cakung, Jakarta Timur. Akan tetapi aktivitas pengepresan tersebut disinyalir tidak ada izin pengelolaan Limbah B3. Lalu PT. JJM Kemayoran, Jakarta Pusat diduga tidak memiliki gudang dan armada rental semua.
“Mohon usut tuntas masalah ini. Jangan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi korban karena perusahaan sebesar PT. Astra Daihatsu Motor tidak mendapatkan sanksi apa-apa dari pemerintah. Perusahaan yang terlibat pengambilan limbah B3 (scrap terkontaminasi B3) milik PT Astra Daihatsu Motor yang diduga 3 dari 5 perusahaan yang ikut serta adalah perusahaan fiktif harus diusut tuntas juga. Mohon Pak Heru Budi selaku Pj. Gubernur, jangan berdiam diri saja dan menutup mata juga telinga serta hati nuraninya.
Pak Heru Budi harus kerahkan anak buahnya untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan karena PT. Astra Daihatsu Motor perusahaan besar, ketika melakukan pelanggaran apalagi ini pelanggaran berat karena mencemari lingkungan, tidak mendapatkan tindakan apa-apa. Pemerintah harus tegas. Jangan tebang pilih. Dan PT. Astra Daihatsu Motor harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah diperbuatnya” tutup Umam. (Red)