Bulungan,Markaberita.Id
Sidang permohonan Pra Peradilan dimana menjadi Termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq.Kepala Kepolisian Resor Bulungan dan dilaksanakan oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan.
Permohonan Pra Peradilan ini dimohonkan oleh Mesran yang dimana pengaduan yang dibuat dipolres Bulungan dihentikan pada saat proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Bulungan pada bulan yang lalu.
Dalam agenda sidang Permohonan Pra Peradilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjs yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26/6/24 dengan agenda Duplik dari Termohon dan Pembuktian dari Pemohon.
Mesran yang ditemui disela-sela menunggu sidang mengatakan, apa yang lakukan ini untuk mencari keadilan dan keluarga karena saya ini orang awam hukum, bukan sekedar mencari tenar.
Harus diakui perjuangan saya dalam mencari keadilan akan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah lebih dari 12 tahun dan saya ɓelùm mendapatkan kompensasi dari Pemkab Bulungan bahkan disinyalir SK PTDH yang sudah diterima terindikasi kuat ada keterangan palsu.
Bahkan dalam permohonan Pra Peradilan yang sudah terdaftar saya mengingatkan lagi fakta-fakta yang sudah terjadi yang didukung alat bukti kuat, tetapi sangat disayangkan Polres Bulungan tidak melihat serta mencari lebih dalam lagi terkait pengaduan yang sudah saya buat. (Red)