Diduga Masuk Angin Jarnas Desak KEJATI Jabar Dicopot

Depok,Markaberita.id

Ketua Umum Jaringan Aktifis Nasional (Jarnas) Rahmat Himran mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menseriusi persoalan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

“Sebaiknya Kejagung segera Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dan tetapkan Supriatna Gumilar sebagai tersangka, sebab beliau menjabat sebagai ketua NPCI Jawa Barat pada periode 2021-2023,” tegas Rahmat.

Meski kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka padahal sudah cukup bukti untuk menetapkan supriadi sebagai tersangka, jangan sampai kejaksaan tinggi masuk angin dalam penanganan kasus korupsi dana hibah tersebut ungkap Rahmat Himran.

Baca Juga  Heri AS Ketua DPD WRC PAN RI KAB Lahat Angkat Bicara Menyangkut Penangkapan 3 LSM Palembang Dilubuk Linggau Diduga Rekayasa

Sebelumnya, mencuatnya dugaan kasus ini bermula saat 17 Pengcab NPCI Jawa Barat melayangkan mosi tidak percaya kepada Supriatna Gumilar. Salah satu poin pernyataan dalam mosi tidak percaya itu terkait penggunaan dana yang tidak transparan. Kemudian dugaan penggunaan anggaran hibah dari Pemprov Jabar yang tidak sesuai dengan yang dirasakan para atlet Pelatda 2023.

Penyidik dari Kejati Jabar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Supriatna Gumilar.

Dalam pemeriksaannya, kata Sricahyawijaya selaku Kasipenkum Kejati Jawa Barat, “Supriatna Gumilar masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar 2021-2023,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di NPCI tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Barat juga sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya beberapa pejabat penting di lingkungan Pemprov Jawa Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *