Law Firma GNRI Berikan Penyuluhan Hukum Dan Sejarah Desa Pada Pemdes Sukajadi

Kabupaten Bekasi // Marka Berita.id.-Firma Gerakan Nawacita Law Firma GNRI berikan penyuluhan hukum bagi seluruh perangkat Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada kamis (18/7/2024).

Acara tersebut bertujuan, memberikan pembelajaran bimbingan teknis Sumber Daya Manusia (SDM) untuk warga dan perangkat desa Sukajadi.

Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh, Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah, Firma Hukum GNRI oleh mentor : Joni Sudarto S.H.M.H. Badan Musyawarah Desa (BPD), dan seluruh perangkat desa Sukajadi.

Sementara itu, Joni Sudarto S.H.M.H.mengatakan, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang sejarah desa. Bawa bagaimana desa itu di bentuk, juga pungsi serta tugas sebagi perkembangan desa.

“Jadi kegiatan hari ini, sesuai kita sepakati tentang sejarah desa yang kita bahas adalah tentang bagaimana desa dibentuk buat apa, fungsi dan tugas tujuan buat masyarakat desa itu apa dan terkait perkembangan desa, “kata Joni Sudarto kepada wartawan.

Baca Juga  BPBD Imbau Masyarakat Kabupaten Bekasi Waspada Bencana Hingga Puncak Musim Penghujan

Ia pun masih menjelaskan, Sedikit di bahas tentang perdes adalah payung hukum pemerintahan desa tanpa itu desa akan jalan apa adanya.

“Tentang ke pastian tentang hukum adalah kesepakatan yang disepakati oleh ahli hukum. Dengan itu menjadi landasan pijatan untuk menjalani sebagai Pemerintah Desa, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, dengan adanya perdes desa akan terkaper terkait dengan kebutuhan staf , Kepala Desa dan dia akan bisa mengeluarkan sesuatu yang sudah saya sampaikan tentang kepastian hukum, “Jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah mengungkapkan, sagat berterima kasih kepada Law Firma GNRI sudah memberikan penyuluhan hukum. Ini sangat penting sekali tentang pemahaman hukum, semoga seluruh perangkat desa bisa lebih memahami pungsi dan tugas sebagi Pemerintah Desa dan sejarah desa.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

“Saya pribadi berterima kasih kepada mentor pak Joni Sudarto yang sudah memberikan penyuluhan tentang ke pastian tentang hukum. Buat saya ini sangat penting sekali supaya seluruh perangkat desa mengerti dalam hukum dan sejarah tentang desa,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kita juga diberikan mengetahui atau bimbingan tentang bagaimana menghadapi sesuatu persoalan agar persoalan itu dapat cepat di atasi sebagai pelayan masyarakat. Saya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung kegiatan seperti ini , Inyallah kedepannya dengan adanya penyuluhan hukum dan sejarah desa ini lebih menambah wawasan di pemerintahan desa, ” tutupnya.

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *