Markaberita.id — Pekerjaan Kontruksi dengan Judul Peningkatan Jalan Lingkunga Desa Sukamakmur yang dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu Rifky Pratama Corporation sebagai perusahaan pemenang tender dengan Metode Pemilihan E-Purchasing anggaran APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesa Rp 588.855.500 diduga Rifki Pratama Corpuration banyak melakukan npelanggarandokumen kontrak dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari awal pekerjaan dimulai sudah disampaikan informasi terklait kekurangan kekuranganyang dilakukan oleh pelaksanan pekerjaan kepads pihak perushaan, konsultan pengawas, PPTK kegiatan bahkan informasinya saya sampaikan juga kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPRKPP selaku PPK, alhasil sampai berita ini di terbitkan tidak sama sekali adanya perbaikan pekerjaan.
Kekurangan pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana kegiatan merupakan upaya pemborong untuk meraup keuntungang lebih besar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, kekurangan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan diantaranya Beskos yang di gelar merupakan campuran pasir urug dan batu kerikil, papan nama proyek sebagai sumber informasi bongkar pasang, papan bekesting lebar atau ketingiannya rat rata 12cm, pemasangan papan bekesting di bawah amparan sirtu sebagian di bawah badan jalan atau jalan beton lama, ketebalan coran setelah di isi Rigid Pavement rata rata hanya 10Cm mutu Beton tidak sesuai standar karna pada saat beton akan di gelar di tambah air tidak sesuai dengan ukuran.
Menanggap hal tersebu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Khusus (LSM GNRI DPDK) Kabupaten Bekasi Saepul Wahyudin (Ipeh) angkat bicara.
“Seharusnya PPK memutus kontrak Rifky Pratama Corporation sebagai pelaksana kegiatan apabila pihak ketiga melanggar sfesifikasi dan RAB yang telah menjadi satu kesatuan didalam dokumen kontrak, dokumen kontrak berdasarkan Undang Undang Jasa Konstruksi UUJK No. 18 Tahun 1999 menyatakan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah “Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi” atau dengan kata lain Kontrak Kerja Konstruksi adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa dengan penyedia jasa untuk mewujudkan suatu konstruksi sesuai kontrak kerja dengan batasan dan spesifikasi yang di inginkan, jadi jelas ada kelalain yang dilakukan Pelaksana kegiatan, didalam dokumen kontrak di jelaskan apa bila pihak ketiga lalai dantidak memperbaiki kelalainya denga waktu yang telah di tentukan bahakan disinyalir adnya KKN dalam pelaksanaan Kegiatan maka PPK harus memutus kontrak tersebut”. Kata Saepul Wahyudin diruang kerjanya (26/07/24)
Bang Ipeh juga menambahkan bahwa kekurangan kekurangan pekerjaan tersebut sudah disampaika informasinya kepihak dinas (PPTK,Konsultan dan PPK) tetapi sma sekali tidak ada respon dan upaya untuk memperbaiki kelalaian yang dilakukan oleh Plaksana kegiatan tersebut’
“Jelas adanya dugaan Konsfirasi antara dinas dan pihak ketiga karna informasi yang kami sampaikan dari awal kegiatan sama sekali tidak ada respon apa lagi upaya untuk dilakukannya perbaikan dari kelalain yang dilakukan Rifky Pratama Corporation bahkan terkesan dibiarkan”. Pungkas Ipeh