Mahasiswa Laporkan Menag Yaqut Ke KPK Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Jakarta, Markaberita.id

Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK datang ke KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama. Perbuatannitu diduga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Arya – perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kasus ini sangat membuat publik kaget sekaligus miris karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum. Ia diduga menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR RI.

“Padahal seperti kita ketahui bahwa setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kementerian Agama,” kata Arya di depan gedung KPK, Rabu (31/7).

Baca Juga  Kompi Apresiasi Kabupaten Bekasi Juara Umum Porprov XIV, KONI ditantang Buka Data Mutasi Atlet

Namun, lanjut Arya, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR RI otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah.

“KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” paparnya.

KMA No. 13 Tahun 2024, kata Arya, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga dinilai cacat hukum

Baca Juga  IPEMI PW DKI Jakarta Sukses Lakukan Muswil KE-2 Untuk Masa Bakti 2022-2027

“Terkait hal ini langkah yang kami tempuh hari ini adalah melakukan laporan tertulis kepada KPK agar segera melakukan aksi yang konkrit,” ucapnya.

Arya menyampaikan bahwa mereka juga mendorong agar Pansus Haji yang sudah dibentuk oleh DPR RI harus segera membongkar dugaan skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang. Terakhir, Arya mengatakan bahwa persoalan ini butuh atensi khusus dari Presiden RI Jokowi untuk mengevaluasi Menag RI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *