IPPDB Kecam Bupati Pandeglang, Mobil Dinas Di Gunakan Angkut Baleho Bacalon Kepala Daerah 

Pandeglang, Markaberita.id

Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan mobil berplat merah dengan Nomer Polisi A 8104 J diduga milik Dinas Kabupaten Pandeglang wara-wiri mengantar dan memasang baliho salah satu Bakal Calon Kepala Daerah.

Diketahui baliho yang di bawa tersebut memuat nama Bakal Calon Kepala Daerah, Dimiyati Natakusuma yang merupakan suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita Natakusuma.

Ditengah video yang beredar, Ketua Ikatan Pemuda Peduli Demokrasi Banten (IPPDB) kecam aksi penggunaan mobil dinas untuk kepentingan perseorangan “Dalam PKPU No. 14 Tahun 2017 Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan,” jelas Mukhlas.

Baca Juga  Garda Masyarakat Jakarta (GMJ) Berharap Pilkada DKI Jakarta Berlangsung Damai dan Sentosa

Mukhlas menuturkan, dirinya menduga penggunaan fasilitas negara ini atas intruksi langsung dari Bupati Pandeglang “kami menduga kuat ini adalah pengunaan fasilitas negara, berdasarkan intruksi langsung dari sang bupati karena baliho yang di bawa tersebut adalah baliho suaminya sendiri,” tutur Mukhlas.

Mukhlas mengatakan, hal ini menjadi perhatian bersama masyarakat Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Provnsi Banten, Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) karena ini adalah kejadian luar bisa dan bisa mencederai demokrasi yang ada di Banten

“Iya, ini harus jadi perhatian bersama, karena kita menduga bukan hanya ada pelanggaran pengunaan fasilitas negara saja tetapi juga terdapat pelanggaran penyalahgunaan jabatan,” pungkas Mukhlas.

Baca Juga  Caleg Milenial Ramaikan Konsolidasi Akbar PKS Kabupaten Bekasi, Teti Lestari: Yuk, Gaspol!

Di samping itu, dirinya bersama Ikatan Pemuda Peduli Denokrasi Banten (IPPDB) akan terus melakukan monitoring terhadap demokrasi yang ada di Banten, IPPDB juga akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI.

“Iya karena ini kejadian luar biasa kami akan melaporkan hal ini dalam waktu dekat, tepatnya Hari kamis, 8 Agustus 2024 ke Bawaslu RI agar menjadi perhatian bersama,” ungkap Mukhlas.

Terakhir Mukhlas juga mengatakan, selain melaporkan ke Bawaslu RI, dirinya juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Kemendagri karena menduga kuat terdapat penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.

“Meninjau UU No 30 Tahun 2014, sudah jelas bahwa pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang, tapi dalam hal ini, kami menduga Bupati Pandeglang melakukan Abuse of Power. Karena suaminya menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, hal ini akan mencederai demokrasi. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kejadian dugaan penyalahguaan jabatan ini pada Kemendagri, sekaligus juga akan mendesak Kemendagri untuk Menon-Aktifkan sementara Bupati Kabupaten Pandeglang,” tutup Mukhlas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *