Satreskoba Polres PALI Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilkumnya,2 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PALI Sumsel,Markaberita.id–Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran gelap obat obatan terlarang narkoba diwilayah hukumnya.

 

Kali ini Satuan Reserse Narkoba sedikitnya mengamankan tiga butir pil tablet yang diduga Ekstasi dengan berat bruto 0,89 gram dari dua terduga pelaku pengedar.

 

Kedua terduga pelaku pengedar ini masing masing berinisial RA (31) tahun, dan SBT (50) tahun, keduanya merupakan Desa Purun kecamatan Penukal kabupaten PALI.

 

Terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi ini setelah pihak Satuan Reserse Narkoba Polres PALI mendapatkan informasi bahwa disalah satu tempat hiburan malam diwilayah Desa Purun kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal disita

 

Dari informasi itulah sehingga kedua terduga pelaku pengedar beserta barang bukti berupa pil ekstasi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Rabu (31/7/2024) sekira jam 02.00 Wib.

 

” Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH pada (03/8/2024).

 

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima oleh pihaknya.

 

” Kita melakukan Undercover Buy dengan cara menemui terduga pelaku SBT, berpura-pura ingin membeli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 Butir,” jelasnya.

Baca Juga  Pemda Provinsi Jabar Beri Penghargaan Siddhakarya

 

Kemudian lanjutnya, anggota Satreskoba disuruh SBT untuk memberikan uang kepada terduga pelaku RA, dan setelah diberikan uangnya oleh anggota yang menyamar, lantas kedua orang tersebut menuju belakang tempat cafe.

 

Tidak berapa lama kata Kasat Narkoba, RA keluar menuju anggota yang berpura-pura ingin membeli Ekstasi itu dan kemudian menyerahkan barang bukti yang dimaksud.

 

” Setelah Narkotika RA akan menyerahkan Narkoba Jenis Ekstasi kepada petugas, saat itulah dilakukan penangkapan,” terang IPTU Aan Sriyanto SH MH lagi.

 

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dilantai dekat kaki terduga pelaku Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dari SBT, dan yang bersangkutan mengakui jika barang bukti tersebut milik dia,” tandasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *