KPK Disatroni Amalan Rakyat Desak Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Jakarta,Markaberita.id

Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat. Dalam undangan aksi nya, disampaikan bahwa mereka akan menyerahkan satu bundel bukti data dugaan KKN Kuota Haji di Kementerian Agama RI.

Gus Yaqut sapaan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan oleh Aktifis, tidak main-main kali ini yang melaporkan Gus Yaqut terpantau oleh awak media adalah Gabungan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat.

Seperti diketahui, sudah ada berbagai elemen masyarakat yang melapor ke KPK terkait Dugaan KKN Kuota haji, mulai dari Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK Bersatu, Front Pemuda Anti Korupsi terakhir Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Jayakarta telah mendorong agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN Kuota haji.

Baca Juga  Masyarakat Banyak Jadi Korban Modus Koperasi, Lq Indonesia Law Firm: Segera Hubungi Lq Law firm Untuk Pendampingan Agar Bisa Diproses Hukum

kita ketahui bersama bahwa Kasus Dugaan KKN Kuota haji ini telah menyita perhatian publik hingga DPR RI membentuk pansus angket haji untuk melakukan penyelidikan,” kata koordinator Amalan Rakyat, Raffi, Senin (5/8).

Hari ini di depan KPK kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat anti korupsi berdiri didepan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang Menteri Agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,”

Lebih lanjut Raffi menambahkan, Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji tanpa keterlibatan DPR.

“Sekali lagi saya tegaskan didalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh pasal 64 ayat 2 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari Kuota Haji Indonesia,”

Baca Juga  Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Dan Angin 8-11 April 2024 

Jadi sesuai ketentuan undang- undang dari total 241.000 diambil 8% seharusnya kuota haji khusus adalah 19.280.

Eh malahan Gus Yaqut menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680. Berarti ada kuota haji reguler 8.400 yang digeser ke kuota khusus. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya

Tunggu apalagi. Seharusnya KPK sebagai Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini.tambahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *