PALI Sumsel,Markaberita.id–Pelaku pencuri Penyambung Roda Mobil (Wheel Hub) di workshop PT MUM dibilangan Jalan Servo KM. 36 Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 16.33 Wib, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
Diketahui pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini bernama Rahmat Bayu Elfando (19) tahun, warga asal Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan dari pihak korban pencurian, dengan LP/B/53/VIII/2024/ SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 03 Agustus 2024.
” Pada tanggal tersebut pihak perusahaan PT MUM kehilangan dua (2) unit Wheel Hub yang berada di Workshop,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.l.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH kepada wartawan Rabu (7/8/2024).
Ketika dilihat dari Camera pengintai CCTV lanjutnya, ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor metik. Kuat dugaan barang tersebut diambil oleh kedua orang tersebut.
Sambung Arzuan, setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku dari Pencurian itu berhasil diungkap.
” Setelah kita mengantongi identitas pelaku, kita perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Desa Alai, dan anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar IPTU Arzuan.
Kapolsek Tanah Abang menambahkan, atas kejadian itu perusahaan PT MUM mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah),” tandasnya.
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 (dua) buah Wheel Hub berbentuk Roda berkarat, dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Putih.(Hr/Red)