Beras Bulog Hilang,,,!!! Diduga Sekdes Dan Bandar Beras Pelakunya, Kini Terancam Di Prodeokan
PURWAKARTA ||
Markabeeita…id
Diduga (IS), seorang sekretaris Desa (Sekdes) Pasangrahan Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta Jawabarat telah gelapkan beras bantuan untuk masyarakat yang tidak mampu dari Negara, kini (IS) terancam dipenjarakan. Kamis (01/08/2024)
Warga Desa Pasangrahan Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta di hebohkan dengan kabar hilangnya beras Bulog dari negara untuk warga yang tidak mampu, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh (IS) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Setelah kejadian heboh tersebut, kini ((IS) sulit untuk ditemui di kediamannya, kabar terakhir dari keterangan warga mengatakan bahwa (IS) sudah tidak menjabat kembali jabatanya alias di pecat, namun secara garus hukum, (IS) kini terancam dipenjarakan guna mempertanggungjawabkan Perbuatanya.
Pada saat Awak Media mengkonfirmasi tentang hal itu kepada pihak Pemerintahan Desa, mereka membenarkan adanya kejadian tersebut, dan memberikan kronologi yang terjadi bagaimana pengakuan seorang (IS) saat itu.
Ditempat berbeda, atas hasil keterangan dari Pemerintah Desa Pasangrahan, Awak Media mencoba mendatangi seorang Bandar beras (JJ) yang diduga telah biasa menerima beras dari (IS) selama ini.
Namun (JJ) bersikukuh tidak mengakui atas tuduhan tersebut, ia tidak mengakui bahwa dirinya adalah bandar beras yang selama ini membeli beras-beras dari (IS), sembari pergi meninggalkan Awak Media dengan nada ketusnya.
Beranjak dari rumah diduga Bandar penerima Beras bantuan Negara untuk warga tidak mampu (JJ), awak media mendatangi salahsatu warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang menceritakan kesulitan yang dideritanya saat ini, ditambah beras Negara yang biasa ia terima kini telah hilang.
Terakhir informasi yang Awak Media dapat dari warga mengatakan bahwa Bandar Beras (JJ) tersebut ikut dalam skenario Raibnya Beras bantuan, dan membantu modus raibnya beras dengan mengganti karung berasnya dari takaran 10kg menjadi 25kg, dan telah dijual di beberapa kota tetangga.
Dan Tindak Pidana Penadahan didefinisikan sebagai pengumpulan atau penjualan barang hasil curian oleh seorang penadah secara sadar, sedangkan Payung hukum Penadahan diatur dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun
Atas kejadian tersebut, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Purwakarta (APH) harus segera menangkap terduga, sehingga masalah Raibnya Bantuan Beras Bulog untuk warga tidak mampu dapat terungka
(Tem/red)