Kawasan Industri MM2100 diminta untuk menyediakan tempat untuk UMKM Kabupaten Bekasi. Pasalnya, selama ini pelaku UMKM kesulitan untuk berdagang.
Ketua Umum LSM MPI Doktor Anwar Musyadad mengatakan jika pelaku UMKM diberikan ruang dikawasan industri MM2100 tak menutup kemungkinan UMKM dapat berdaya saing.
“UMKM ini kurang dikasih ruang dikawasan. Adapun kantong-kantong pedagang itu lebih ke orientasi komersial, disewakan kemana-mana,”kata dia.
Kantong pedagang yang dimaksud ialah sejumlah tempat kuliner di Kawasan Industri MM2100. Informasi yang dihimpun, pedagang dikenakan biaya jutaan rupiah untuk berdagang.
“Kantong pedagang itu untuk masyarakat umum yang disewakan. Tidak ada kouta atau prioritas untuk warga sekitar kawasan industri MM2100,”paparnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30% dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
“Kalau saja pengelola kawasan itu memprioritaskan warga sekitar. Tentu UMKM Kabupaten Bekasi bisa maju, faktanya sekarang tidak. Warga pun kesulitan berdagang,”kata dia.
Salah satu pedagang di tempat kuliner Kawasan Industri MM2100 mengatakan ia sewa di tempat itu kepada salah satu koordinator pedagang.
“Sewa mas, siapa aja boleh sewa. Di koordinatorin oleh pedagang,”kata dia.